AIS Law Firm Bakal Bawa Kasus Dokumen Yang Beredar di Media Lewat Jalur Hukum

Direktur AIS Law Firm, Rini Prihandayani | Foto : Tika/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Anang Iskandar Syndicate (AIS) Law Firm, akhir nya buka suara terkait harga kontrak Rp 1,45 miliar sebagai pendamping hukum Bank Riau Kepri yang sempat jadi pembicaraan publik dan beredar di salah satu media online di Riau.

Soal beredarnya dokumen intern terkait besaran harga pengacara yang menurutnya disebut-sebut fantastis, pihak nya akan melanjutkan hal itu ke jalur hukum.

“Akan kami lanjutkan adanya dokumen-dokumen milik kami yang beredar tadi, karena jelas-jelas melanggar UU ITE,” tegas Direktur AIS Law Firm, Rini Prihandayani, usai menggelar temu ramah yang ditaja Bank Riau Kepri di Gedung Dang Merdu, Rabu (2/3/2022).

Wanita yang disapa Dani itu menjelaskan, harga kontrak pendamping hukum yang ditawarkan kepada Bank Riau Kepri, adalah harga yang biasa untuk kelas pendamping hukum di tingkat nasional. "Mungkin (mahal,red) karena ini di daerah ya," kata nya.

Dijelaskan nya, besaran dana tersebut merupakan besaran dana untuk 1 tahun kontrak pendampingan hukum. Bukan untuk menyelesaikan 1 kasus durasi 2-3 bulan saja.

"Bahkan ada pengacara Jakarta (nasional) yang mengajukan besaran dana lebih hingga tawaran kontrak mencapai Rp 2 miliar," urai nya.

 

Sebagai informasi, proses kontrak kerjasama yang dilakukan oleh AIS Law Firm telah dilakukan sejak November 2019.

Proses diterima nya kontrak Kantor hukum yang berkantor di Ibukota Jakarta itu baru di proses penunjukan nya pada November 2021 lalu.

"Proses ini (kontrak,red) bukan 'sak ndek sak nyek', tapi itu proses yang panjang. Itu betul-betul dua tahun, intinya proses itu mungkin di dalam (BRK,red) juga penuh dengan pertimbangan," jelas Rini.

Terhitung telah 3 bulan bekerjasama dengan AIS Law Firm sebagai kuasa hukum untuk Bank Riau Kepri, awak media menanyakan contoh kasus besar yang ditangani pihak nya di Bank Riau Kepri sebagai pendamping hukum.

Untuk penanganan kasus dalam pendampingan hukum, dia mengatakan akan dilakukan dengan menyesuaikan durasi kontrak kerja.

“Kita ada target-target tertentu bersama BRK. Apa yang jadi prioritas dari BRK adalah prioritas kami, yang harus kami laksanakan," jelas nya. (Tik)