Dalam Tahap Verifikasi, Bank Riau Bakal Jadi Bank Syariah Terbesar Ketiga

Kegiatan media gathering di gedung Dang Merdu menara Bank Riau Kepri, Rabu (2/3/2022) menghadirkan Anang Iskandar Syndicate (AIS) Law Firm | Foto : Tika/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Manajemen Bank Riau Kepri, menyatakan kesiapan nya menuju Bank Syariah. Saat ini, berkas yang diajukan masuk dalam tahap verifikasi Konversi dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.

"Tim pusat (sedang melakukan verifikasi,red) terkait konversi Bank Riau Kepri. Insha Allah dalam waktu dekat izin keluar, Bank Riau Kepri akan jadi Bank Syariah yang terbesar ketiga Nasional," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Bank Riau Kepri, Edi Wardana, saat menyampaikan kegiatan media gathering di gedung Dang Merdu menara Bank Riau Kepri, Rabu (2/3/2022).

Adapun seperti yang disampaikan Edi di acara pembukaan tersebut, Bank Riau Kepri bakal calon Bank syariah terbesar ketiga setelah Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat.

“Jadi aset daerah, bank kebanggaan daerah, akan hadir nanti ditingkat nasional,” jelas Edi

Untuk diketahui, Bank Riau Kepri merupakan Bank daerah yang telah berdiri sejak 01 April 1966. Berdasarkan catatan yang dikutip dari laman biroekonomi.riau.go.id

Saat ini, proses perizinan sedang berjalan dan seperti yang diakui oleh Edi, dalam waktu dekat izin bakal dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.

“Hari ini lagi penilaian terakhir, ini mudahan-mudahan, mohon doa dari kawan-kawan, bulan ini izin kita keluar," terang nya.

Selain penyampaian informasi menyoal proses konversi Bank Riau Kepri, acara media gathering juga memperkenalkan Pendamping Hukum Bank Riau Kepri.

Diketahui Bank Riau Kepri, menggaet Anang Iskandar Syndicate (AIS) Law Firm sebagai kuasa hukumnya.

Sebagai informasi, proses perkenalan ini menghabiskan waktu selama 2 tahun, terhitung sejak November 2019 lalu.

Direktur Utama AIS Law Firm, Rini Prihandayani, mengatakan, proses pengajuan ini merupakan proses yang panjang sampai pihak nya bisa dipercaya oleh bank BRK.

“Itu betul-betul dua tahun. Intinya proses itu di dalam juga penuh dengan pertimbangan," ungkap Rini. (Tik)