Dendam Pribadi, Pelaku Jambret Tikam Punggung Dan Lengan Pemuda di Pekanbaru

MAD alias Mamad bin Husni Tamrin. Pemuda warga Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan ini, diamankan tim resmob Polresta Pekanbaru, di sebuah rumah yang berada di Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu (23/2/2022) malam sekitar pukul 23:30 Wib, dalam tindak pidana kasus penganiayaan | Foto : Humas Polresta Pekanbaru/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Umur nya baru 19 tahun. Dia adalah MAD alias Mamad bin Husni Tamrin. Pemuda warga Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan ini, diamankan tim resmob Polresta Pekanbaru, di sebuah rumah yang berada di Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu (23/2/2022) malam sekitar pukul 23:30 Wib.

Petugas mengamankan pelaku usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban nya.

Penganiayaan dilakukan dengan menikam punggung dan lengan korban nya berinisial F (18) pada Kamis (17/2/2022) siang, di sebuah Hotel yang berada di Jalan Melur, Sukajadi, Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2021) siang, mengatakan, tidak hanya ditikam dengan sebilah pisau, pelaku MAD juga menganiaya korban menggunakan helm yang dipakai nya.

"Motif pelaku masih kita dalami. Kemungkinan adanya dendam pribadi. Sejauh ini tersangka mengaku pernah melakukan aksi jambret sebanyak 5 kali di TKP berbeda, bersama rekan yang lain, orang yang berbeda pula, berinisial D (DPO)," ujar Andrie.

 

Aksi penikaman pada Kamis siang lalu, bermula saat pelaku MAD datang menjemput korban F (18) yang tengah tidur di sebuah rumah kos di Jalan Arjuna Kecamatan Labuh Baru.

Dari rumah kos, korban digiring pelaku dan dibawa di sebuah Hotel yang berada di Kecamatan Sukajadi.

Usai diseret di kamar hotel, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan helm. Korban tersungkur, pelaku mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan di pinggang nya dan langsung menusuk punggung dan lengan korban hingga mengeluarkan darah segar.

Korban yang menjerit, lalu ditolong oleh salah seorang saksi berinisial J dan membawa korban ke Rumah Sakit Ibnu Sina Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari aksi penganiayaan ini berupa sebilah pisau dan sehelai baju kaos yang digunakan oleh korban serta barang bukti lain nya.

"Untuk pelaku MAD dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara," ulas nya. (Fzn)