BPJS Jadi Syarat Urus Administrasi, Dewan: Ngurus Yang Ada Aja Separuh Mati!

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, H Fathullah | Foto : Bambang/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Kebijakan pemerintah pusat terkait Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diminta untuk ditinjau ulang.

Kebijakan BPJS Kesehatan yang menjadi urusan dalam hal administrasi untuk mengurus surat tanah, SIM, STNK hingga umroh yang berlaku per 1 Maret 2022 itu, tidak sejalan dengan realita yang ada.

"Saya pribadi tidak suka dengan kebijakan pemerintah dalam membuat regulasi di BPJS. Disaringlah dalam menerapkan aturan untuk masyarakat banyak. Jangan mudah buat aturan, tapi masyarakat susah menjalankan," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru, H Fathullah, ditemui riaubisa.com di ruangan Komisi II DPRD Pekanbaru, Senin (21/2/2022).

Jika aturan singkronisasi persyaratan mengurus jual beli surat tanah, SIM, STNK, SKCK dan lain nya harus memiliki BPJS Kesehatan yang aktif, pemerintah mempermudah segala urusan terkait BPJS Kesehatan ini.

"Mengurus yang ada aja sekarang separuh mati. Masyarakat di oper-oper ngurus BPJS Kesehatan ini. Contoh nya aja sekarang, masyarakat masih mengadu sama saya mengurus BPJS," ungkap Fathullah.

Apalagi kebijakan itu ditambah dengan kondisi penerapan iuran BPJS yang naik di setiap kelas nya.

Kondisi yang ada, justru malah mencekik masyarakat golongan bawah ditengah gelombang pandemi Covid-19

"Yang ada saja sekarang (BPJS,red) banyak yang tak bayar, apalagi dinaikkan, buat saja harga murah, tapi masyarakat bayar semua.

Kita buat harga tinggi, tapi tidak semua membayar. Pemerintah rugi, kondisi sekarang pemerintah jangan mencari untung saja," ungkap politisi Gerindra itu.

Untuk diketahui, JKN bersifat wajib alias mandatory dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.

Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dengan format jual beli harus dilengkapi dengan fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan yang aktif.

Aturan ini berlaku secara nasional. Selain surat tanah, aturan juga berlaku untuk pengurusan SIM, STNK, SKCK hingga syarat bagi calon jamaah umrah dan haji.

Aturan itu paska terbit nya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. (*)