Digelar Tertutup

Tangan Diborgol, Terdakwa Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto Tertunduk di Ruang Sidang

Sidang kasus cabul terdakwa Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISiP) Unri non aktif, Syafri Harto, digelar kembali Kamis (10/2/2022), berlangsung tertutup | Foto : Istimewa/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Sidang kasus cabul terdakwa Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISiP) Unri non aktif, Syafri Harto, digelar kembali Kamis (10/2/2022), sampai saat ini masih berlangsung.

Sidang kali ini terpaksa mempertemukan antara korban mahasiswi inisial L, dengan Syafri Harto selaku terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Saat akan memasuki ruang sidang, tangan Syafri Harto tampak diborgol sambil menundukkan kepalanya.

Dibelakangnya beberapa saat kemudian, juga datang korban didampingi penasehat hukumnya.

Diluar ruang sidang, puluhan teman-teman korban datang menggunakan almamater, sebagai bentuk dukungan terhadap korban.

Agenda sidang kali ini mendengarkan kesaksian korban, juga turut empat saksi lainnya rekannya sesama mahasiswa Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri.

 

Sidang ini diketuai majelis hakim yang diketuai Estiono, digelar tertutup. 

“Iya bang sidang masih berlangsung, digelar tertutup,” kata Mayor Komahi Unri, Kelvin, kepada riaubisa.com

Sebagai informasi, sidang hari ini kali keempat dilakukan di pengadilan negeri Pekanbaru.

Sebelumnya sidang perdana digelar secara virtual, yang diikuti terdakwa dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Selanjutnya, sidang kedus terdakwa dihadirkan sesuai permintaan penasehat hukumnya.

Oleh JPU mantan dekan nonaktif ini didakwa dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafri Harto menjalani persidangan setelah penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa (16/11/2021). 

Penahanan dilakukan setelah melalui proses tahap II oleh JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

 

Prosesnya, Syafri Harto telah melalui berbagai proses seperti pemeriksaan Syafri Harto menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Bahkan penyidik menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto dan melakukan olah TKP. 

Untuk Syafri Harto sendiri tidak tinggal diam atas perkara ini, dengan membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Atas dugaan pencemaran nama baik dengan melaporkan korban L, dan admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Kasus cabul ini mencuat kepermukaan, berawal dari pengakuan L pada video dengan wajah diblur diupload oleh akun Instagram @komahi_ur.

Dalam video itu, mahasiswi mengaku berinisial L itu mengakui telah mendapat tindakan pencabulan oleh terdakwa saat proses bimbingan skripsi. (Fzn)