Nota Keberatan Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto Ditolak Hakim PN Pekanbaru

Sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Syafri Harto | Foto : Istimewa/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Penyampaian Nota keberatan atau Eksepsi Dekan Fisip Nonaktif, dalam perkara dugaan pencabulan yang digelar hari ini ditolak hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/2/2022).

Selain itu, sidang yang digelar tertutup ini juga menolak permohonan penangguhan penahanan yang juga sempat diajukan pihak terdakwa.

Sidang ini sendiri beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penolakan hakim ini disampaikan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Eksepsi terdakwa ditolak dan sidang diminta dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, sesuai perintah hakim,” kata Zulham Pardamean Pane.

Dengan sinyal dari hakim, pihaknya lanjut Zulham, akan menghadirkan sebanyak 5 orang saksi di persidangan pekan depan.

Sesuai jadwal yang diterima pihaknya, sidang perkara cabul ini akan digelar selama 2 kali seminggu yakni setiap hari Selasa dan Kamis.

“Karena kasus asusila, sidang ini digelar tertutup, dan baru akan dibuka saat penyampaian tuntutan,” tutur Zulham.

 

Sampai saat ini, sidang terhadap terdakwa Syafriharto sudah digelar sebanyak 3 kali. Rinciannya, sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU, penyampaian eksepsi dan tanggapan JPU, kemudian putusan sela.

Sebagai informasi, terdakwa Syafriharto baru dihadirkan setelah sidang kedua. Dimana, pada sidang pertama dia mengikuti prosesnya dari tahanan Mapolda Riau.

Pihak JPU dalam perkara ini mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Sebelumnya, pembacaan   surat dakwaan Syafriharto didalam 15 lembar dokumen, dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

Agenda Eksepsi yang dilakukan hari ini, setelah adanya permintaan dari Penasehat hukumnya setelah pembacaan dakwaan tersebut.

Dalam prosesnya hingga saat ini, status Syafriharto berubah menjadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Riau, menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Syafriharto terseret hukum, setelah adanya pengakuan mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21), yang mengaku dilecehkan diruang kerja Dekan Fisip.

 

Setelah pengakuannya viral yang di upload akun @komahi_ur. Beberapa hari kemudian, setelah mendapat dukungan berbagai pihak, akhirnya L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Sementara itu, Syafriharto dan penasehat hukumnya juta mengambil langkah melaporkan korban L dan admin akun @komahi_ur.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian penanganan kasusnya diambil alih Dirreskrimum Polda Riau.

Sebelum disidangkan, terlebih dahulu dilakukan upaya menyegel ruang kerja Syafriharto, yang saat itu masih berstatus Dekan.

Kemudian, beberapa hari selanjutnya penanganannya ditingkatkan dari penyelidikan, ke penyidikan. (Fzn)