Nama Kakanwil BPN Riau Disebut Terima Rp 1,2 Miliar di Sidang Kasus Dugaan Suap Eks Bupati Kuansing

sidang lanjutan dugaan suap yang melibatkan Andi Putra, Bupati Kuansing non aktif, Kuansing, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/2/2022) | Foto : Fauzan/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Nama pejabat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil), Syahrir disebut menerima uang Rp1,2 Milliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai pelicin perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

Syahrir sendiri masih berstatus saksi sidang lanjutan dugaan suap yang melibatkan Andi Putra, Bupati Kuansing non aktif, Kuansing, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/2/2022).

Sidang digelar dilakukan terhadap terdakwa Sudarso, selaku pemberi suap kepada Andi Putra.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmer Simanjuntak SH, menanyakan hal pemberian uang itu kepada Syahrir.

JPU menyampaikan uang miliaran itu diserahkan langsung di kediaman Syahrir. Namun langsung dibantah Syahrir.

“Tidak benar,” kata Syahrir, kepada majelis yang dipimpin Dahlan SH MH didampingi hakim anggota Adrian Hasiholan Hutagalung SH MH dan Iwan Irawan SH MH.

Hakim langsung menanyakan  pengakuan Syahrir kepada Sudarso, yang mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih KPK secara virtual di Jakarta. Dan ditegaskan terdakwa Sudarso adanya pemberian uang tersebut.

“Benar yang Mulia. Saudara Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir, menerima uang sebesar Rp1,2 miliar,” kata terdakwa.

 

Bantahan kembali di tegaskan Syahrir, dan mengakui difitnah dengan menyatakan tidak pernah menerima uang Rp1,2 miliar dari terdakwa Sudarso.

“Tidak ada saya menerima uang. Itu fitnah,” aku Syahrir.

Hakim langsung memotong saling bantah antara saksi dan terdakwa, dengan mengatakan “terserah Jaksa Penuntut lah. Kalau kita lanjutkan saling bantah, gak selesai. Terserah kalian lah,” kata Dahlan.

Selain KaKanwil sejumlah saksi lainnya turut dihadirkan seperti Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli.

Sebagai bentuk konfirmasi, Syahrir membantah menerima uang Rp1,2 miliar itu. “Gak ada. Kerjaan saja belum selesai, mana ada saya menerima uang. Itu fitnah,” tegas Syahrir.

Dua pekan lalu, bawahan Syahrir di Kabupaten Kampar yakni Sutrilwan memberikan pengakuan telah menerima Rp75 juta dari terdakwa Sudarso.

Sutrilwan kepada hakim mengatakan, uang itu digunakan untuk perbaikan atap platfon Kantor BPN Kampar yang rusak. 

Keterlibatan pejabat di Kuansing dan Kampar ini, karena lokasi kebun sawit PT Adimulia Agrolestari sebagian sudah berada di Kabupaten Kuansing, ditahun 1994 silam seluruh areal kebun berada di Kabupaten Kampar. 

Dengan alasan itulah, Sutrilwan meminta agar Sudarso mengajukan pemecahan sertifikat HGU ke Kanwil ATR/ BPN Provinsi Riau. 

 

Sementara itu, izin PT Adimulia Agrolestari hanya mengantongi sertifikat HGU kebun sawit dengan nomor 00008 tanggal 8 Agustus 1994 seluas 3.952 hektar di Kabupaten Kampar itu, akan berakhir pada 8 Agustus 2024 mendatang. Sesuai batas berlaku selama 30 tahun.

Perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kuansing terjadi pada tahun 2019 lalu, sehingga mengakibatkan pemecahan sertifikat HGU karena sebagian besar areal kebun PT Adimulia Agrolestari telah beralih menjadi wilayah Kabupaten Kuansing.

Hasilnya, dipecah tiga Sertifikat menjadi sertifikat HGU nomor 10009 seluas 874,3 hektare, sertifikat HGU nomor 10010 seluas 105,6 hektare dan sertifikat HGU nomor 10011 seluas 256,1 hektare, yang diterbitkan pada 14 Oktober 2020 dengan lokasi baru di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.

Sutrilwan juga mengakui Sudarso datang kembali ke Kantor BPN Kampar dan memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada dirinya.

Pengakuan juga disebutkan Agusmandar, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing, mendapatkan Rp15 juta dari Sudarso.
 
Saat itu, aku Agusmandar, ia datang mewakili Bupati Kuansing, Andi Putra, di pertemuan yang digagas Kepala Kantor Wilayah BPN/ ATR Provinsi Riau, Syahrir, di Hotel Prime Park, Kota Pekanbaru, pada 3 September 2021 lalu. 

Agusmandar, menuturkan hadir dalam pertemuan itu, pejabat lintas instansi, termasuk BPN dan Panitia B membahas terkait ekspos perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. 

Uang itu kata Agusmandar diserahkan Sudarso, saat di dekat restoran Hotel Prime Park usai kegiatan ekspos.

“Uang itu dimasukkan ke saku saya,” kata Agusmandar.

 

Uang itu, kata Agusmandar sudah dikembalikan ke rekening KPK. Saat penetapan Andi Putra sebagai tersangka suap pada 18 Oktober 2021 kemarin.

Antara Andi Putra dan Sudarso terjerat dalam perkara ini, setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Senin (18/10/2021) lalu. Dengan sejumlah barang bukti seperti uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680, serta HP Iphone XR.

Dalam perkara ini, Sudarso pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fzn)