Ratusan Tahanan Kasus Narkotika Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Para Tahanan masuk ke Mobil Tahanan Kejari Untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru | Foto : Fauzan/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Ratusan tahanan kasus perkara narkotika, dipindahkan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, dihubungi, Kamis (3/2/2022) mengatakan, pemindahan tahanan itu dilalukan Rabu (2/2/2022) kemarin.
Pemindahan dilakukan, guna mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Pekanbaru.
"Total jumlah tahanan A3 yang dipindahkan itu ada sebanyak 158 orang," kata Zulham.
Sebelum pemindahan, para tahanan menjalani pemeriksaan tes antigen bebas dari virus Covid-19. Mereka akan menjalani karantina guna menghindati penyebaran Covid-19.
Berikut jumlah tahanan yang dipindahkan dari masing-masing tempat, di Polda Riau 42 orang tahanan, Polresta Pekanbaru 21 orang, Polsek Rumbai 25 orang tahanan, Polsek Rumbai Pesisir 8 orang, Polsek Senapelan 12 orang dan Polsek Bukit Raya 14 orang, Polsek Tampan 14 orang dan Polsek Tenayan Raya 18 orang. (Fzn)






