Desakan Ekonomi Beli Susu Anak, Kejari Rohil Bebaskan Tersangka Pencurian
Pelaku pencurian bernama Irfan Enara, menangis dan bersujud syukur karena dibebaskan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau | Foto : Humas Kejari Rohil/Riaubisa
Riaubisa.com, Rokan Hilir - Seorang pelaku pencurian bernama Irfan Enara, dibebaskan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau.
Irfan dibebaskan lewat restorativ justice karena mencuri di rumah orang tuanya.
Selain itu, alasan lainnya karena Irfan mencuri untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih balita.
Kemudian, faktor lainnya yang menjadi pertimbangan pembebasannya karena pertama kali dilakukan dan belum pernah dihukum.
Kasi Intel Kajari Rokan Hilir, Hasbullah, dikonfirmasi riaubisa.com, Rabu (2/2/2022) mengatakan, Irfan juga dibebaskan atas adanya perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak.
“Dia dibebaskan karena Senin lalu kita mendapat persetujuan dari Jampidum terkait permohonan perhentian penuntut berdasarkan keadilan restorativ justice,” ujar Kasi Hasbullah.
Hasbullah menjelaskan, Irfan mencuri atas desakan ekonomi untuk membeli susu harian anaknya pada 17 November lalu.
Saat itu, Irfan masuk ke rumah orang tuanya tanpa izin dan mengambil barang berharga kemudian dijual.
“Barang dirumah ayahnya (Rapanis Sutan,red) yang diambil berupa AC, kabel intalasi listrik, pintu teralis hingga sepeda. Barang-barang itu kemudian dia jual,” kata Hasbullah.
Terakhir, jelas Hasbullah, bebasnya Irfan juga atas pertimbangan sanksi hukum yang akan diterapkan yakni paling lama 5 tahun. Sehingga dinilai layak dapat keadilan restorativ justice.
Kemudian, dikuatkan perdamaian yang disaksikan tokoh masyarakat setempat dan kepolisian antara pelaku dengan korban 20 Januari lalu.
“Karena disetujui Jampidum, Irfan dibebaskan dari tuntutan jaksa dan dari sel tahanan Lapas Kelas II B Bagansiapiapi,” pungkasnya. (Fzn)






