Ibu di Rohil Riau Polisikan Anak Kandungnya

HS (21 Tahun) warga Kepenghulan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diamankan Polsek Bagan Sinembah Rohul | Foto : Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah/Riaubisa

Riaubisa.com, Rokan Hilir - Seorang Ibu berinisial MS (50 tahun) warga Kepenghulan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, melaporkan anak kandung nya sendiri berinisial HS (21 Tahun).

Laporan itu buntut sang ibu yang tidak terima lantaran sang anak diduga mengambil uang sebesar Rp 32 juta dari ATM BRI miliknya tanpa izin.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi riaubisa.com, Senin (31/1/2022) melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, membenarkan jika pelaku HS telah diamankan Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.

"Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah mengambil ATM milik ibunya, dari dalam tas yang tergantung di ruang kamar ibunya," kata Juliandi.

Kejadian ini berawal Selasa (30/11/2021) lalu, pelapor MS membawa ATM nya dan pergi ke unit BRI Link Supiatik di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, untuk melakukan cek saldo. Saat dicek, rekening pelapor MS masih berjumlah Rp 30.229.858

Dua bulan setelahnya atau tepat Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, Pelapor MS kembali di unit BRI Link Supiatik untuk melakukan transaksi penarikan tunai senilai Rp 1 juta.

Saat saldo dicek, pelapor MS panik setelah diberitahu oleh unit BRI Link bahwa saldo nya di rekening Rp 99.908 dan tidak cukup untuk dilakukan penarikan tunai.

Karena panik dan bingung, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 08.00 Wib, pelapor MS pergi ke Bank BRI Cabang Bagan Batu, untuk melakukan print out rekening koran.

 

Hasil cek rekening koran, pelapor MS kaget ternyata uang nya telah raib dan digunakan di transaksi BRI Link.

Pelapor lalu pergi ke unit BRI Link milik M. Irham (Saksi I) yang tidak jauh dari rumah pelapor. Saksi mengatakan bahwa uang miliknya di ATM telah digunakan untuk transaksi dari seseorang yang ada di dalam foto yang ditunjukkannya.

"Pelapor kaget, karena yang mengambil uang miliknya adalah anaknya sendiri," jelas Juliandi.

Atas perundingan dengan anaknya yang lain, Rismawati (saksi II) diputuskan sang anak HS dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah.

Berangkat dari laporan itu, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah, langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku atas petunjuk dari pelapor yakni ibu kandungnya.

"Saat ini pelaku HS sudah diamankan Polsek Bagan Sinembah, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkap Juliandi.

Dari kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah ATM Bank BRI serta beberala lembar rekening koran penarikan. "Tersangka dijerat Pasal 362 Jo pasal 367 KUHPidana," ulasnya. (Fzn)