Tak Bisa Bayar Uang Pengganti, Kejari Siak Sita Aset Terpidana Korupsi
Proses eksekusi aset terpidana korupsi atas nama Jumadiyono oleh Tim Eksekutor Kejari Siak di Kecamatan Kandis, Kamis (26/1/2022). (MONANG LUBIS/RIAUPOS.CO)
Riaubisa.com, Siak - Setelah diberi tenggang waktu dua bulan, akhirnya Jaksa Eksekutor Pratomo Hadi Hichmawan dari Kejari Siak melakukan eksekusi berupa dua bidang tanah, satu bidang tanah dengan rumah seluas 300 meter persegi, serta satu bidang lahan perkebunan 20 ribu meter persegi. Kedua objek berapa di Kecamatan Kandis.
Demikian dijelaskan Kajari Siak Dharmabella Tymbazs didampingi Kasipidsus Heydy Hazamal Huda, Kasi Intel Saldi dan sejumlah jaksa dan staf, Kamis (27/1) siang.
Eksekusi ini dilakukan karena terpidana korupsi Jumadiyono SSos tak bisa membayar uang pengganti Rp924 juta lebih, setelah divonis bersalah pada 8 November 2021 lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai Pengadilan Tipikor.
Terpidana sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Keuangan di Kecamatan Kandis. Dia melakukan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif.
"Terpidana divonis 4 tahun, denda Rp200 juta, membayar uang pengganti Rp924 juta. Dan untuk uang pengganti terpidana sudah membayar Rp50 juta," terang Kajari.
Karena masih terjadi kekurangan dan waktu harus sudah dibayar dalam waktu 1 bulan setelah divonis, makanya dilakukan eksekusi. Namun, terdakwa enggan menandatangani berita acara eksekusi, terhadap penolakan itu, jaksa eksekutor membuat catatan dan disaksikan oleh dua staf pidsus Kajari Siak, lalu melakukan penandatanganan.
Atas perkara ini, Kajari mengimbau kepada para penghulu, camat, staf di kantor desa, para kasi, agar lebih berhati-hati dan transparan terkait penggunaan uang negara.
"Hindari hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Sebab akan berakibat fatal, terutama menyangkut kepentingan masyarakat," terang Kajari. (*)






