Garap Laptop, Pemuda Asal Rangsang Meranti Dibekuk di Kos-kosan
Pelaku berinisial Gu (17) warga Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, Riau, diamankan di Polres Meranti | Foto : Humas Polres Meranti/Riaubisa
Riaubisa.com, Meranti - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti beserta Unit Reskrim Polsek Rangsang berhasil melakukan pengungkapan kasus perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku berinisial Gu (17) warga Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, Riau. Dia diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 08.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Meranti, Iptu Tony Prawira, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Nurkasim (38) warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, pada Senin (27/12/2021) lalu.
Berangkat dari laporan polisi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Rangsang Polres Meranti melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku Gu, yang diduga sebagai dalang dalam aksi curat ini.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Rangsang, pelaku tengah berada di sebuah kos-kosan di Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Meranti, Riau. Tak menunggu waktu lama, pelaku dan barang bukti langsung diamankan petugas ke kantor polisi. Dari hasil interogasi, pelaku Gu menitipkan barang curiannya kepada seseorang bernama Vito.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, 1 buah laptop merek Acer berikut perlengkapannya dengan Nomor SNID: 84105733376, 1 buah dompet warna cream, 1 buah dompet merk Gucci warna biru tua, 1 buah tas ransel warna biru tua dan 1 buah kotak kalung merk MGI warna hitam.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 Ayat (1) ke (3) dan ke (5) KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Tony, dihubungi riaubisa.com, Kamis (27/1/2022). (Rul)






