Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Kopsa-M Nilai Kasatreskrim Polres Kampar Bermain Waktu Memuluskan Kriminalisasi

Rapat Anggota Tahunan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) memilih kembali H. Anthony Hamzah sebagai Ketua | Foto : Dok. Riaubisa

Riaubisa.com, Kampar - Sidang perdana praperadilan perkara sah atau tidaknya penetapan Ketua Kopsa-M periode 2021-2026, Anthony Hamzah sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan nomor perkara : 1/Pid.Pra/2022/PN Bkn, Senin (24/1/2022) diputuskan hakim ditunda hingga 31 Januari 2022.

Alasan penundaan karena salah satu pihak termohon, yakni Kasatreskrim Polres Kampar, Berry Juana Putra, tidak hadir dengan dalih bahwa tidak adanya pendamping dari Polda Riau dan meminta sidang ditunda hingga 9 Februari 2022, sebagaimana isi surat Polres Kampar yang ditujukan pada Pengadilan Negeri Bangkinang. Baca juga: Warga Pangkalan Baru Resah, Setara Institute Diminta Stop Umbar Pernyataan Sesat

"Pada saat bersamaan yang bersangkutan tengah berada di Mapolres Kampar tanpa ada kegiatan lain, namun justru enggan menghadiri proses persidangan," kata Pengacara Publik dan Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Kopsa-M, Samaratul Fuad, dalam rilis yang diterima riaubisa.com, Rabu (26/1/2022) malam.

Di pelataran PN Bangkinang, ratusan petani Kopsa-M bersama dengan Koalisi Mahasiwa Kampar juga turut hadir untuk melakukan pengawalan terhadap proses hukum dan praperadilan agar dapat berjalan dengan seadil- adilnya.

Persidangan tetap berjalan walaupun tanpa kehadiran pihak termohon, dan dimulai pada pukul 10.00 pagi serta berlangsung sekira hanya 15 menit.

Hakim Tunggal yang ditunjuk memimpin persidangan adalah Ersin, SH. MH, dengan Panitera Pengganti Fitri Yenti. Proses persidangan praktis hanya mengumpulkan kelengkapan kuasa dari pemohon.


"Ketidakhadiran pihak Polres Kampar selaku termohon menunjukkan adanya iktikad untuk bermain dengan waktu. Permintaan Polres Kampar agar sidang ditunda ke tanggal 9 Februari 2022 sangat patut diduga merupakan skenario untuk menggugurkan sidang praperadilan," ujar Fuad

Menurutnya, secara aturan, sidang praperadilan harus selesai dalam tempo 14 hari sejak sidang pertama dilakukan. Dengan skenario demikian, akan ada jeda waktu yang panjang bagi Polres Kampar untuk melimpahkan perkara AHZ ke pihak kejaksaan.

Yang mana, jika sidang pokok perkara sudah dimulai di pengadilan, maka praperadilan menjadi gugur. Paralel dengan itu, alasan ketiadaan pendamping dari Polda Riau, sebagaimana yang dikemukakan dalam Surat Polres Kampar pun sangat tidak bisa diterima.

"Kehadiran pendamping dalam proses sidang praperadilan bukan sesuatu yang wajib. Apalagi pihak termohon merupakan Polres Kampar yang berkedudukan di Bangkinang dan berjarak kurang dari 3 Km dari Pengadilan Negeri Bangkinang," tukasnya.

Dalih tersebut menunjukkan bahwa Polres Kampar tidak menjalankan koordinasi secara tuntas dengan Polda Riau. Sehingga, menambah keyakinan selaku pemohon bahwa penetapan AHZ sebagai tersangka dan proses penangkapan serta penahanan memang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Kemudian, Polres Kampar menujukkan sikap mencari alasan yang mengada-ada. Anehnya lagi setelah berakhirnya persidangan, Petani Kopsa-M dan Koalisi Mahasiswa Kampar yang bergerak menuju Mapolres Kampar untuk membesuk Ketua Kopsa-M, lagi-lagi ditolak tanpa alasan.

"Pada momen inilah diketahui, bahwa Kasatreskrim Polres Kampar, Berry Juana Putra, dan Kanit 1 Satreskrim Polres Kampar, Markus T. Sinaga, selaku pihak termohon sedang berada di tempat tanpa ada kegiatan lain. Sungguh merupakan skenario apik untuk memuluskan upaya kriminalisasi terhadap Ketua Kopsa-M melalui tangan-tangan aparat penegak hukum yang diduga kuat membekingi mafia tanah untuk melemahkan perjuangan petani," jelasnya.


Terhadap hal itu, Tim Advokasi Keadilan Agraria dan Seluruh Petani Kopsa-M akan terus menyuarakan aspirasi petani dan meluruskan narasi-narasi sesat yang dihembuskan untuk mendemoralisasi perjuangan petani Kopsa-M.

Upaya pengelabuan hukum yang dilakukan dengan kentara, demi menjerat Ketua Kopsa-M dan melemahkan perjuangan 997 Petani Kopsa-M untuk mengembalikan hak-hak mereka yang dikuasai secara melawan hukum oleh PTPN V dan PT. Langgam Harmuni harus ditindak tegas demi tegaknya keadilan bagi petani.

Harapannya kepada hakim tunggal praperadilan, agar menyidangkan praperadilan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, menyelenggarakan persidangan dengan memandang prinsip persidangan yang cepat dan murah, serta dapat memutuskan perkara dengan cepat dan seadil-adilnya. (*)

Tags :Kopsa-M