Mantan Kades Meranti Penti dan Bawahannya Divonis 20 Bulan Penjara 

Mantan Kepala Desa Baran Melintang dan bendaharanya divonis penjara 20 bulan dengan dugaan korupsi dana desa Mantan Kepala Desa Baran Melintang dan bendaharanya divonis penjara 20 bulan dengan dugaan korupsi dana desa | Foto : Istimewa/Riaubisa

Riaubisa.com, Meranti - Mantan Kades dan bawahannya di Kepulauan Meranti di vonis 20 bulan penjara, atas dugaan korupsi dana desa tahun 2018.

Penti Kurniawan, mantan Kepala Desa (Kades) Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau Barat, dan Supri, mantan Kaur Keuangannya dinilai terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa Baran Melintang Tahun 2018. 

Pembacaan vonis yang lebih rendah 4 bulan dari tuntutan JPU itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (24/1/2022) kemarin. Dengan sidang tersebut digelar secara virtual.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Meranti Waluyo SH MH, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko SH, Selasa (25/1/2022) menjelaskan, kedua terdakwa dihukum penjara 2 tahun 8 bulan.

“Iya, sudah putus,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko SH, dihubungi riaubisa.com, Rabu (26/1/2022)

Hakim kata pria akrab disapa Miko ini, juga memutuskan kepada kedua terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 1 bulan kurungan. 

Khusus untuk terdakwa Penti, ia dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp122.155.636, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut Miko, penyitaan harta benda untuk dilelang menjadi pilihan jik keduanya tidak bisa membayar untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Ketentuannya apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan,” jelas Miko. 

 

Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, sesuai tuntutan JPU keduanya dituntut dihukum 2 tahun penjara. Kemudian, menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp100 juta atau subsidair 1 bulan kurungan.

Sedangkan untuk Penti, JPU mewajibkannya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp208.405.636, dengan dikurangi dengan sebidang tanah seluas meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Reg : 23/SKGR/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di RT005/ RW001 Dusun I Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut untuk menutupi jumlah uang pengganti yang telah ditetapkan, sehingga penyitaan harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kosekuensinya, terdakwa harus menjalani pidana penjara 7 bulan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang penggantinya.

Mantan Kades dan bawahannya ini menjadi pesakitan, setelah kejahatannya diungkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti. 

Keduanya diamankan setelah aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari penyelidikan dan penyidikan.

 

Adapun barang buktinya, satu rangkap proposal kegiatan sumber dana dari ADD Tahun 2018, satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana dari alokasi dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018, hingga satu rangkap SPJ Kegiatan sumber dana bantuan keuangan Provinsi Riau Tahun 2018.

Barang bukti lainnya satu rangkap proposal Kegiatan sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun 2018, lalu ada 12 cap penyedia yang dibuat oleh pelaku dalam pembuatan pertanggungjawaban APBDes Baran Melintang Tahun 2018.

Hasil pengusutan yang dilakukan pihak kepolisian menemukan adanya pembuatan Nota Pertanggung Jawaban di dalam dokumen SPJ Penggunaan Dana Desa Baran Melintang TA 2018 diselesaikan pada tahun 2019. 

Dalam hal ini SPJ itu disusun oleh Bendahara Desa atas perintah Kades, dan pembuatan cap penyedia dibuat sendiri oleh Kades dan Bendahara tanpa sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Desa Baran Melintang.

Polisi menemukan kedua terdakwa membuat dana belanja fiktif dengan harga dimarkup sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi.

Alhasil, dari proses audit tim Inspektorat daerah kabupaten Kepulauan Meranti ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp204.967.407 dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang.

Sedangkan pengakuan para terdakwa, hasil uang korupsi digunakan untuk membeli sebidang tanah dengan surat keterangan ganti rugi nomor reg: 23/SKGR/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di RT.005/RW.001 Dusun I Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau dengan luas kurang lebih 17.250 meter persegi. (Fzn)