Baru 2 Bulan, Pemko Pekanbaru Ganti Camat Senapelan, Dewan Ngomong Gini

Tokoh masyarakat saat menggelar jumpa pers di Kantor Ikatan Pemuda Pekanbaru (IPP) Jalan Senapelan Pekanbaru, Jumat (21/1/2022) | Foto : Bambang/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Tokoh masyarakat Kecamatan Senapelan Pekanbaru, kini mengkritik seringnya mutasi di jabatan Camat Senapelan, yang dilakukan Pemko Pekanbaru berulang kali.

Para pemuda, perangkat RT dan RW, tokoh masyarakat melakukan pertemuan di Kantor Ikatan Pemuda Pekanbaru (IPP) Jalan Senapelan Pekanbaru, Jumat (21/1/2022).

Mereka yang hadir di antaranya Ketua RW 01 Padang Terubuk Rinaldi, Perwakilan Pemuda Senapelan, Dicky S, Mardiani mewakili perempuan Senapelan, Ichsan mewakili pemuda, serta tokoh-tokoh lainnya.

Seperti diketahui, baru sekitar 2 bulan, menjabat sebagai Camat Senapelan, Welly Amrul diganti pada pertengahan Januari 2022 kemarin, oleh Yeni Ernita, jabatan sebelumnya Lurah Kampung Baru, Yeni Ernita.

Sebelumnya, pada April 2021 lalu, Norpendike Prakarsa dilantik menjadi Camat Senapelan, menggantikan Fabillah Sandi yang pindah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanahan Pekanbaru.

Persoalan ini dilaporkan masyarakat Senapelan, ke Walikota Pekanbaru, Presiden RI melalui Kementerian terkait, termasuk ke DPRD Pekanbaru.

Masyarakat berharap, agar Walikota Pekanbaru mencabut SK No 98 Tahun 2022, tentang pengangkatan PNS dan jabatan administrator di lingkungan Pemko Pekanbaru, yang menyangkut pergantian Camat Senapelan Kota Pekanbaru dari Welly Amrul menjadi Yeni Erita.

Karena diduga melanggar asas kepatutan penyenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntable, dan transparan.

"Kalau suratnya sudah dikirim ke DPRD, kita akan tindaklanjuti," kata pimpinan DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM menjawab riaubisa.com

Sejauh ini, DPRD Pekanbaru belum mengetahui secara pasti, apa isi surat yang akan dikirim masyarakat Senapelan tersebut.

"Nanti Komisi terkait akan mempelajarinya. Mudah-mudahan ada solusi yang terbaik bagi masyarakat Senapelan," sebut Politisi PAN ini.

Ketua RW 01 Padang Terubuk Senapelan, Rinaldi menegaskan, bahwa jabatan Camat Senapelan tersebut bukan ajang main-main.

Karena diketahui, Kecamatan Senapelan penuh sejarah, yang diketahui sebagai asal muasal terbentuk dan berdirinya Kota Pekanbaru.

Karenanya, ada nilai-nilai sejarah di Kecamatan Senapelan, jangan sampai dirusak oleh prilaku yang seakan-akan mengangkangi aturan, serta adat istiadat yang ada.

"Bagi kami, pergantian pejabat pemerintahan, mutasi ASN merupakan hal yang lumrah, dan tidak pernah kami campuri sama sekali prosesnya. Tidak ada rotasi pegawai di lingkungan masyarakat kami, menjadi persoalan besar, selama hal tersebut mengikuti alur kepatutan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Namun, untuk mutasi Camat Senapelan yang dilakukan Pemko Pekanbaru tanggal 17 Januari 2022 lalu, benar-benar mengusik akal sehat masyarakat Senapelan.

"Belum sempat kami bermusyawarah dengan Camat sebelumnya, sudah berganti pula. Ada apa? Apakah Camat sebelumnya yang menjabat selama kurang lebih 40 hari tersebut, melakukan pelanggaran yang luar biasa atau tidak sesuai dengan alur patut kepemerintahan, yang diatur dalam aturan," tanya Rinaldi yang diamini tokoh lainnya.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat mendesak agar Walikota Pekanbaru segera mencabut SK No 98 Tahun 2022 tersebut. Jika tidak, masyarakat dan tokoh akan menduduki Kantor Camat Senapelan dan langkah hukum lainnya. (*)