Divonis Bersalah Pengadilan Rengat

Terdakwa Karhutla 580 Hektare PT Gandaerah Hendana, Divonis Bebas di PN Pekanbaru

Sidang terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa PT Gandaerah Hendana | Foto : Istimewa/Riaubisa

Riaubisa.com, Indragiri Hulu - PT Gandaerah Hendana terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) atas temuan 580 hektare di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebagai informasi, PT Gandaerah Hendana terjerat dugaan kebakaran hutan dan lahan. Atas terjadinya kebakaran di atas lahan konsesinya pada tahun 2019 dengan luas yang terbakar mencapai 580 hektare di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Vonis bebas ini didapatkan PT Gandaerah, setelah upayanya melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Rengat pada 10 November 2021 lalu.

Putusannya perusahaan ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 119 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat itu, Gaberia Pasaribu SH ketua majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana denda sebesar Rp8 miliar. 

Perusahaan juga dikenakan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 580 hektare, dengan menyetorkan kepada negara biaya sebesar Rp208.848.730.000.

PT Gandaerah tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

Setelah disidangkan, Panusunan Harahap SH Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, pada 18 Januari 2022 kemarin, mengabulkan permohonan banding tersebut dengan membatalkan putusan lembaga peradilan tingkat pertama. 

Untuk putusan itu sendiri dapat dilihat di laman resmi PT Pekanbaru, http://sipp.pn-rengat.go.id/.

 

Menanggapi putusan ini, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Albert SH mengatakan, telah mengetahui vonis bebas tersebut.

“Infonya vonis bebas. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan banding perkara tersebut dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ungkap Albert, dikonfirmasi riaubisa.com, Senin (24/1/2022).

Sedangkan, penasehat Hukum PT Gandaerah, Asep Ruhiat SAg SH MH, mengaku hal yang sama. Bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut, tetapi telah mengetahui hasilnya.

Pihaknya, kata Asep, mengucapkan rasa syukur. Karena sejak awal yakin apa yang disangkakan tidak benar.

“Alhamdulillah. Sejak awal kita merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar,” kata Asep Ruhiat.

Asep menjelaskan, bahwa kliennya merupakan korban karena lahan itu telah dikuasai masyarakat.

“Semua yang dituduhkan di persidangan, semua kan sudah terjawab bahwa perusahaan tidak bisa menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi masyarakat,” jelas Asep. 

Menurutnya, untuk mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak masyarakat, masyarakat tidak terima lahan yang sudah dikuasai secara turun temurun untuk diserahkan ke pihak perusahaan,” lanjut Asep.

Asep juga beryakinan kliennya ditingkat Kasasi kliennya akan menang, jika ada upaya kasasi JPU yang akan diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut.

“Kita sangat menghormati proses hukum. Namun kita berkeyakinan bahwa klien kita adalah sebagai korban, dan Insyaallah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujar Asep. (Fzn)