Warga Kampar Ini Ngaku Beli 13 Paket Sabu-sabu di Lokasi Kampung Dalam Pekanbaru

Pelaku SU alias HE (41) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Riau berikut barang bukti | Foto : Humas Polres Kampar/Riaubisa

Riaubisa.com, Kampar - Pengakuan mengejutkan datang dari pelaku SU alias HE (41) saat diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Riau.

Dihadapan petugas, pelaku SU mengaku mendapatkan 13 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di Kota Pekanbaru.

"Dari pengakuan tersangka dia mendapatkan narkotika diduga sabu-sabu siap edar ini, dari seseorang yang ada di lokasi Kampung Dalam Kota Pekanbaru," kata Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, dihubungi riaubisa.com, Senin (24/1/2022).

Pelaku SU diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar di Dusun Padang Merbau, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (23/1/2022) siang.

Selain 13 paket sabu-sabu siap edar, polisi mengamankan barang bukti lain berupa, 1 unit handphone Nokia, uang tunai sebesar Rp 550 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu serta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Hitam.

 

"Saat digeledah petugas, paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening itu disimpan dalam sebuah kotak rokok di kantong celana bagian depan," bebernya.

Dari hasil cek urine, pelaku positif metamphetamin. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti  diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (Fzn)