Sambangi DPRD Pekanbaru

Pengembang Keluhkan Perubahan Status IMB ke PBG

Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mdngundang asosiasi Himperra Riau, di ruangan Komisi II, Senin (24/1/2022) | Foto : Bambang/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Sekretaris Dewan Pimpiman Daerah (DPD) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Riau, Jhon Rusliy Wijaya, mengeluhkan terkait adanya perubahan status dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus dan diganti jadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ini dia sampaikan saat dirinya diundang Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan Komisi II, Senin (24/1/2022).

Menurutnya, asosiasi Himperra Riau saat ini menaungi 172  pengembangan perumahan. Dengan kondisi itu, tentunya akan banyak kontribusi ataupun pendapatan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

"Kita berharap Pemko Pekanbaru mengusulkan Perda Retribusi PBG agar ada kontribusi bagi PAD," pintanya.

Selain itu, dia juga berharap, DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru, segera mengesahkan ataupun membuat Perda Retribusi PBG yang baru, sehingga pihak pengembang perumahan bisa memberikan retribusinya.

"Apalagi retribusi yang besar itu bukan perumahan bersubsidi, tetapi perumahan non subsidi," ujar Jhon.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, H Fathullah, berharap Pemko mengambil peluang ini, sehingga proses pembangunan perumahan oleh pihak pengembang bisa berjalan dengan lancar.

"Dengan adanya Perda Retribusi PBG yang baru nanti, tentu membantu Pemko Pekanbaru dalam menerima pendapatan daerah," jelasnya. (*)