Pengelola STC Pekanbaru Terpaksa Naikkan Sepihak Biaya Servis Layanan Ke Pedagang, Alasannya Ini

Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, memanggil manajemen PT MPP selaku pengelola dan pedagang STC saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (24/1/2022) pagi | Foto : Bambang/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Manajemen PT Makmur Papan Permata (MMP) Sukaramai Trade Center (STC) mengakui telah menaikkan biaya servis layanan ke pedagang yang berjualan di gedung STC.

Itu diakuinya saat Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, memanggil manajemen PT MPP selaku pengelola dan pedagang STC saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (24/1/2022) pagi.

Kepala Cabang PT MPP, Suryanto, dalam penjelasannya di hadapan Komisi II mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penyesuaian biaya layanan bagi semua pedagang untuk mengurangi beban operasional yang dikeluarkan oleh pihak manajemen sebesar Rp 1,5 miliar.

"Kami minta maaf dan kami tetap memberlakukan tarif servis layanan dengan segala pertimbangan," kata Suryanto, di hadapan Komisi II.

Dia menjelaskan, awalnya pihak manajemen telah membebaskan biaya layanan selama 4 bulan kecuali biaya listrik, sejak gedung STC sudah mulai beroperasional April 2020.

Kemudian pada Agustus 2020, pihaknya menaikkan tarif biaya layanan sebesar Rp 70 ribu per meter persegi. Dan tepat Agustus 2021, pihaknya memberikan sosialisasi dan pemberitahuan adanya penyesuaian tarif sebesar Rp 90 ribu per meter persegi.

"Karena kondisi pandemi dan hampir semua sektor terdampak termasuk pengelola STC, hasil pertimbangan dilakukan penundaan Januari 2022," jelas Suryanto.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, didampingi Wakil Ketua Komisi, Arwinda Gusmalina dan Anggota Komisi, M Sabarudi dan David Silaban. Hadir pula perwakilan pedagang dan manajemen PT MPP selaku pengelola MPP. (*)