Partai Ummat Minta MK Hapus PT 20 Persen

Partai Ummat menggelar konferensi pers terkait rencana mengajukan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta, Senin (3/1). Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro

Riaubisa.com, Jakarta - Partai Ummat bakal mengajukan judicial review (JR) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Partai Ummat mendorong agar MK menghapus ketentuan PT 20 persen sebagai syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

"Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Ridho mengungkapkan alasan lain Partai Ummat mengajukan gugatan ke MK lantaran tidak logisnya hasil Pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024. Menurutnya, pemilu serentak seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.

"Pertama, dalam jangka waktu lima tahun segala sesuatu bisa berubah. Hasil pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada pemilu 2024. Kedua, akal sehat tidak bisa membenarkan aturan 20 persen ini karena bertentangan dengan pemilu serentak. Partai Ummat ingin mengajak kita semua berpikir yang lurus,“ ujarnya.

"Partai Ummat mengajak semua anak bangsa untuk ikut meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair. Ini jelas anti demokrasi yang harus kita ubah,“ tuturnya.

Partai Ummat juga menunjuk Refly Harun dan Denny Indrayana sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara. Sementara, Partai Ummat juga membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani. (*)