Polres Kampar Musnahkan Narkotika Ganja 2,331 gram dan Sabu 64,59 gram

Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, memusnahkan narkotika jenis daun ganja kering seberat 2.331,38 gram dan sabu seberat 64,59 gram, bertempat di halaman Sat Resnarkoba Polres Kampar, Selasa (18/1/2022) pagi | Foto : Fauzan/Riaubisa

Riaubisa.com, Kampar - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, memusnahkan narkotika jenis daun ganja kering seberat 2.331,38 gram dan sabu seberat 64,59 gram, bertempat di halaman Sat Resnarkoba Polres Kampar, Selasa (18/1/2022) pagi.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kampar, AKP Daren Maysar.

Hadir dalam pemusnahan itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Budi Setia Mulya, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Petra Jeanny Siahaan, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.

Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar, mengatakan, narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari 3 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Kampar.

"Ada 3 tersangka yang diamankan dalam kasus ini, mereka adalah inisial HS alias EN (26) warga desa Pangkalan Serik, Siak Hulu, AM alias PM (36) warga desa petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, serta SI (48) warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," kata Daren.

Dia menjelaskan, barang bukti itu telah dilakukan pemusnahan. Untuk narkotika jenis sabu seberat 64,59 gram, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ke tanah.

"Sementara narkotika jenis daun ganja kering seberat 2.331,38 gram dimusnahkan dengan cara dibakar didalam wadah tong," jelasnya. (Fzn)