Pemuda Desa Sipungguk Kampar Ini Ngaku 8 Paket Sabu Dibeli di Pekanbaru

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, mengamankan pelaku berinisial MA (32) dan PA (29) keduanya merupakan warga desa Sipungguk Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau | Foto : Istimewa/Riaubisa

Riaubisa.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, mengamankan pelaku berinisial MA (32) dan PA (29) keduanya merupakan warga desa Sipungguk Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, mengatakan, keduanya diamankan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 8 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening," kata Daren.

Kedua pelaku diamankan di wilayah Bonca Congkiong, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 15.30 Wib.

Saat diinterogasi, pelaku PA mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut dia peroleh dari BO (DPO) yang dibeli dan di ambil di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru. Hasil pengecekan urine pelaku, positif methamphetamine.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun," tutur Daren. (Fzn)