Polres Dumai Ringkus 3 Orang Sindikat Penyelundupan 28 Pekerja Imigran 

Satreskrim Polres Dumai mengamankan tiga pria masing-masing Zu, SI dan Su dalam perkara penyelundupan pekerja imigran, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Dumai, Selasa (18/1/2022) | Foto : Fauzan/Riaubisa

Riaubisa.com, Dumai - Satreskrim Polres Dumai mengamankan tiga pria masing-masing Zu, SI dan Su dalam perkara penyelundupan pekerja imigran. Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Muhammad Kholid, di Mapolres, Selasa (18/1/2022).

Dalam perkara ini, ketiga pelaku di tangkap karena berencana menyelundupkan 28 pekerja imigran tujuan ke Malaysia.

Kholid menjelaskan, ketiganya ditangkap berawal dari informasi masyarakat setempat atas kecurigaan aktivitas di salah satu rumah kontrakan, Jalan Tengku Said Umar, Kelurahan Ratu, Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Selasa (11/1/2022) lalu.

Kemudian, Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan didapat rumah kontrakan itu dihuni 28 orang pekerja imigran.

“28 pekerja imigran yang ditemukan berasal dari beberapa daerah di pulau Jawa, Lampung, NTB dan Aceh,” jelas Kholid. 

Setelah memastikan informasi melalui penyelidikan, lalu sebanyak 28 pekerja imigran lalu diamankan. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Zu.

Dari keterangan Zu, kemudian ditangkap SI dan Su yang sedang berada di kota Pekanbaru.

“Penangkapan ketiga pelaku dilakukan terpisah, di Dumai dan di Pekanbaru,” jelas Kholid.

 

Hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku memungut Rp5 juta perorang kepada masing-masing 28 pekerja imigran tersebut.

“Ketiga pelaku dikenakanan UU No 18 tahun 2017 pasal 81 dan 83. Karena upaya pengiriman pekerja imigran ini tidak dilengkapi surat resmi, dengan kurungan 10 tahun atau denda 15 miliar,” tutupnya. (Fzn)