Polisi Amankan Sabu-sabu Berat 12,08 Gram di Blok A Belilas Inhu

Tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, mengamankan PN alias Parjan (46) berikut barang bukti 4 sabu ukuran sedang dengan berat 12,08 gram | Foto : Humas Polres Inhu/Riaubisa

Riaubisa.com, Indragiri Hulu - Tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, mengamankan PN alias Parjan (46) berikut barang bukti 4 sabu ukuran sedang dengan berat 12,08 gram.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, kepada riaubisa.com, Minggu (16/1/2022) mengatakan, tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, mengamankan pelaku Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dirumah kontrakan nya di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini terjadi Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, tim Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktifitas peredaran narkoba di desa titian resak atau yang lebih dikenal dengan Blok A Belilas.

Berangkat dari informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren bersama sejumlah personel opsal Satres Narkoba,  langsung turun ke Blok A untuk melakukan penyelidikan.

"Selama proses penyelidikan, tim mengantongi sebuah nama yang diduga kerap bertransaksi narkoba di daerah itu," ucap Misran.

 

Penyelidikan mengerucut ke pelaku PN alias Parjan. Tim terus memburu dan melacak keberadaan Parjan. Hingga Senin (10/1/2022) malam, tim mendapat informasi jika Parjan sedang berada dirumah kontraknya di Blok A Belilas.

Tanpa membuang waktu lebih lama, tim segera meluncur ke Blok A, guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Tim mengepung sebuah rumah kontrakan, Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 01.00 Wib dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Mengetahui polisi datang, Parjan berusaha melarikan diri lewat pintu belakang, namun rumah tersebut telah dikepung dan Parjan tak berkutik.

"Saat digeledah, tim menemukan 2 bungkus sedang sabu-sabu diatas lantai rumah kemudian 2 bungkus lagi ditemukan dibalik sarung jok mobil jenis Toyota Avanza dengan plat Nopol BM 1367 LG," jelasnya.

Selain barang bukti narkoba, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkoba seperti timbangan elektrik, 2 unit handphone dan 1 unit mobil merek Toyota Avanza.

"Kasus ini terus dikembangkan, diduga masih ada tersangka lainnya yang terlibat, saat ini tersangka dan barang sudah diamankan di Mapolres Inhu," ulasnya. (Fzn)