24 Paket Sabu Diamankan Dari Karyawan Swasta di Kuansing Riau

Pelaku berinisial S (48) laki-laki warga Desa Banjar Guntung, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berikut barang bukti, diamankan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing | Foto : Istimewa/Riaubisa

Riaubisa.com, Kuantan Singingi - Karyawan swasta berinisial S (48) laki-laki warga Desa Banjar Guntung, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), diamankan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, mengatakan, penangkapan pelaku S terjadi Kamis, (13/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wib, yang berawal dari informasi masyarakat.

"Hasil penyelidikan dilakukan dan petugas menemukan sebanyak 24 paket diduga sabu-sabu dengan berat kotor 13,22 gram," kata PJ Nababan, kepada riaubisa.com, Jum'at (14/1/2022).

Diamankan juga barang bukti lainnya berupa 1 unit  handphone smartphone dan uang tunai Rp 1,4 juta diduga hasil penjualan sabu serta barang bukti lainnya.

"Pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," jelasnya. (Rdr)