Simpan Satu Paket Ganja Kering, Pemuda di Kuok Ini Tak Berkutik Saat Polisi Datang

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, mengamankan AA (24) alias DE warga Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau | Foto : Humas Polres Kampar/Riaubisa

Riaubisa.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, mengamankan AA (24) alias DE warga Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.

Pemuda ini diamankan Polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja kering siap edar.

Dari tangan nya, polisi mengamankan barang bukti satu paket daun ganja kering yang dibungkus dalam plastik bening serta beberapa barang bukti lainnya.

Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, dikonfirmasi riaubisa.com, Kamis (13/1/2022) mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun," ucap Daren.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini berawal Selasa (11/01/2022) sekitar pukul 18.00 Wib.

Dimana, tim opsnal satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis ganja di Desa Kuok, Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, Riau.

Berangkat dari laporan itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap satu orang laki-laki inisial AA (24) alias DE, dengan di dampingi aparat Desa setempat.

Saat digeledah, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan plastik bening. Pelaku mengakui bahwa paket narkotika tersebut dia dapatkan dari RI (DPO). (Fzn)