Korupsi 6 Kegiatan Setdakab

Tok..Tok! Mantan Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang putusan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing) tahun  2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jum'at (7/1/2022) | Foto : Istimewa/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Sidang putusan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing) tahun  2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dengan terdakwa Mursini, mantan Bupati Kuantan Singingi memberikan vonis 4 tahun, Jumat (7/1/2022) sore. 

Dahlan selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, bahwa Mursini bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam perkara ini, Mursini divonis melanggar Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor  juncto Pasal 55 KUHPidana.

Adapun pertimbangan Majelis hakim yang memberatkan hukuman Mursini, karena sebagai penyelenggara negara tindakannya bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara, yang menjadi pertimbangan meringankan hukumannya, karena sebelumnya terdakwa tidak pernah dihukum.

Saat memutuskan, majelis hakim menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu subsidair dan dakwaan ketiga  penuntut umum. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Dahlan.

 

Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum Mursini membayar denda sebesar Rp100 juta. Namun jika tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, Mursini juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta, yang diharuskan dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Pelelangan harta benda juga akan dilakukan jika terdakwa tidak membayar bisa mengganti uang pengganti. 

“Jika tidak punya, maka diganti kurungan selama 3 bulan,” jelas Dahlan.

Setelah penyampaian putusan, Mursini yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru, diberikan kesempatan menentukan langkah hukumnya melalui penasehat hukumnya. 

“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” kata penasehat hukum terdakwa, Suroto, merespon perkataan majelis hakim.

Sama halnya respon dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Imam Hidayat. “Kami juga pikir-pikir yang mulia,” kata Imam Hidayat.

 

Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya mengajukan kurungan penjara 8,5 tahun penjara, dengan dengan Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Selain itu, JPU juga membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1.550.000.000 subsidair 4 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Mursini oleh JPU dianyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Imam Hidayat selaku JPU mengatakan, akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinannya. Sesuai pernyataannya, pihaknya masih pikir-pikir dulu.

“Kita akan minta petunjuk pimpinan karena perkara jadi antensi pimpinan kita, tidak hanya di sini tapi juga pimpinan kita di Kejagung karena tuntutan kita cukup tinggi 8 tahun 6 bulan,” ucap Imam.

Sedangkan tanggapan dari Penasehat Mursini, dia mengaku tidak sependapat dengan divonis ringan majelis hakim. Karena dari fakta persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti.

“Dakwaan tidak terbukti di persidangan. Hanya berdasarkan keterangan dari M Saleh dan Verdi Ananta saja sedangkan Muharlius di persidangan telah membantah memerintahkan memberi uang Rp150 juta kepada Mursini,” ujarnya. (Fzn)