Gugatan Mantan ASN Pemprov Riau Ditolak Hakim PTUN

Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan seorang ASN Provinsi Riau, inisial Har, atas gugatannya terhadap SK pemberhentian yang ditandatangani Gubernur Riau | Foto : Rahma Yudi

Riaubisa.com, Pekanbaru - Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan seorang ASN Provinsi Riau, inisial Har, atas gugatannya terhadap SK pemberhentian yang ditandatangani Gubernur Riau.

Sidang ini digelar pada Selasa (4/1/2022) kemarin, yang dipimpin hakim Darmawi SH.

Sedangkan, mantan ASN inisial Har, yang menggugat putusan SK Gubernur itu sebelumnya bertugas di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

Untuk diketahui, dalam SK Gubernur Riau Nomor 00205/21400/AZ/02/21 tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Elly Wardani SH MH yang dihubungi melalui Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi SH MH, Rabu (5/1/2022) mengatakan, hasilnya sidang kemarin, hakim memutuskan menolak gugatan Har.

“Hakim mempertimbangkan, bahwa SK Gubernur Riau itu telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Yan Dharmadi, kepada riaubisa.com

Menurut Yan Dharmadi, sidang yang digelar kemarin menguji SK Gubernur terkait pemberhentiannya sebagai pegawai negeri sipil.

“Hakim menyatakan bahwa gugatan terhadap Har sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di PTUN Pekanbaru,” terang Yan Dharmadi.

Sebelum diputuskan, selaku kuasa hukum Gubernur Riau. Dalam hal ini pihaknya telah melalui proses yang cukup panjang.

Menurut Yan Dharmadi, putusan hakim PTUN yang telah diputuskan, membuktikan bahwa tidak ada yang salah dalam SK gubernur tersebut. Karena sebagai pembina kepegawaian (PPK) dan pihak BKD Riau. Gubernur telah menjalankan fungsinya sesuai prosedur yang berlaku.

“Merespon hasil sidang. Pihak penggugat menyatakan masih pikir-pikir. Karena itu kami menunggu waktu tujuh hari kedepan apakah upaya penggugat melakukan banding ke PTUN Medan,” terang Yan Dharmadi. (Yud)