Dalangi Penyerangan Rumah Karyawan, Oknum Dosen UNRI Diamankan di Bekasi Jawa Barat

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto | Foto : Istimewa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Seorang Dosen Universitas Riau, inisial AH ditangkap petugas gabungan Polres Kampar dan Polda Riau, atas perkara penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni di Kampar, Riau.

Penangkapan AH dilakukan tim gabungan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/1/2021) pagi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, kepada riaubisa.com, mengatakan, AH ditangkap karena merupakan otak penyerrumah, penjarahan rumah dan barak karyawan yang terjadi di tahun 2020 lalu.

“Dari serangkaian penyelidikan setelah menangkap beberapa orang. AH ditetapkan DPO sejak November 2021,” jelas Sunarto. 

Penangkapan ini, sebut Sunarto, dilakukan setelah AH, beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik. 

 

Saat ini, AH juga sudah ditahan di Mapolres Kampar untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. 

Dalam perkara ini, AH kata Sunarto, juga merupakan mantan ketua koperasi sawit makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021.

Dalam perkara yang terjadi, AH diduga kuat bertindak sebagai dalang dan otak penyerangan rumah karyawan dan turut mengerahkan puluhan preman bersenjata tajam. 

Nama AH terseret, setelah Polisi melakukan pengembangan usai menangkap seorang pelaku yakni Hendra Sakti yang merupakan pelaku penyerangan rumah karyawan dan barak PT Langgam Harmuni di Kampar, Riau.

Dari pengakuan Hendra itu, disebutkan bahwa orang yang menyuruh mereka melakukan penyerangan pada malam tanggal 20 Oktober 2020 adalah AH.

 

Selain Hendra, turut juga dilakukan penahanan terhadap Marvel. Pria ini sendiri telah diadili di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Selain Hendra Sakti yang diketahui berperan sebagai pengerah massa pelaku penyerangan, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Marvel. 

Sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. 

Dalam perkara ini juga turut dijadikan orang menjadi buronan yakni pria inisial AN dan YM.

“Para pelaku ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Sunarto. (Yud)