Keluarkan Rekomendasi Sakit, Plt RSUD Arifin Achmad Riau Dipanggil di PN Pekanbaru
Gedung RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Jalan Diponegoro | Foto : Istimewa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru, memanggil Plt Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Ahmad, Wan Fajriatul, Rabu (5/1/2022), sebagai saksi atas kasus rekomendasi mengeluarkan surat sakit atas terdakwa kasus investasi bodong senilai Rp84,9 Miliar di Pekanbaru.
Manajemen RSUD Arifin Ahmad, diduga bekerjasama dengan pimpinan Fikasa Grup, Agung Salim, yang mendapatkan rekomendasi dari pihak RSUD agar tidak bisa hadir di persidangan dengan alasan sakit.
Plt Dirut RSUD Arifin Ahmad, Wan Fajriatul, mengakui bahwa dirinya dipanggil oleh PN Pekanbaru untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus rekomendasi sakitnya terdakwa kasus investasi bodong yang melibatkan Agung Salim.
"Sidang ditunda sore nanti, terdakwa punya penyakit gula tinggi,” kata Wan.
Pihaknya membantah telah bekerjasama mengeluarkan surat rekomendasi sakit terhadap terdakwa seperti yang disampaikan dan diberitakan.
“Nanti kita liat di fakta persidangan saja, RSUD tidak pernah mengeluarkan surat sakit," bantahnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus kasus investasi bodong senilai Rp84,9 Miliar di Pekanbaru, yang juga pimpinan Fikasa Grup, Agung Salim, tidak bisa mengikuti sidang di PN karena mendapatkan terdakwa dalam keadaan sakit.
Dokter yang menyatakan terdakwa Agung Salim sakit dan harus di opname. Pihak PN meminta keterangan dari RSUD Arifin Ahmad.
Dalam hal ini Dirut RSUD akan di pertemukan di persidangan dengan dokter pembanding yang ditunjuk JPU. Namun sayangnya jadwal yang harusnya dilaksanakan pagi, diundur sore nanti. (Yud)






