Cuti Bersama 2021 Dipangkas dari Tujuh Jadi Dua Hari
Menko PMK Muhadjir Effendy mengabarkan soal pemangkasan libur cuti bersama tahun ini / Foto: jpnn (Humas Setkab)
Riaubisa.com, Jakarta - Pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Jika sebelumnya cuti bersama 2021 sebanyak tujuh hari, maka setelah perubahan menjadi dua hari.
Hal itu seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
SKB sendiri diteken setelah digelar rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2) ini.
Rapat itu dihadiri pula oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Sekjen Kemenag Nizar Ali. "Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama.
Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2) dikutip dari jpnn
Sebagai catatan, cuti bersama 2021 yang dipangkas yakni 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, kemudian 17-19 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Natal 2021.
Muhadjir menjelaskan, tren kasus Covid-19 cenderung meningkat ketika terdapat libur panjang.
Menurut dia, libur panjang membuat mobilitas masyarakat cenderung naik, sehingga mendasari pemerintah memangkas cuti bersama.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tutur dia.
Di sisi lain, Muhadjir menyadari, pemerintah masih memberikan satu hari cuti menjelang Idul fitri dan Natal.
Cuti bersama yang dipangkas:
12 Maret: Isra Mi'raj Nabi Muhammad
17, 18, 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
27 Desember: Hari Raya Natal 2021
Cuti bersama yang tetap diberlakukan:
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal 2021






