Jaksa Gadungan di Rupat Bengkalis Ditangkap, Beli Baju Dinas via Online

Jaksa gadungan inisial HB (46) ditangkap di Jalan Pelajar, Dusun I Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (30/11/2021) | Ist

Riaubisa.com, Bengkalis - Seorang Jaksa gadungan inisial HB (46) ditangkap di Jalan Pelajar, Dusun I Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (30/11/2021).

Pelaku ditangkap, setelah datang ke lokasi dengan mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sedangkan, saat diintrogasi petugas, HB mengatakan, nekad mengaku Jaksa karena ingin melamar wanita pujaannya untuk dijadikan istri sirinya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan,  proses penangkapan HB dilakukan Kejari Bengkalis bekerjasama dengan Polres setempat.

“Yang nangkap jajaran Kejari Bengkalis dibantu Polres setempat,” terang Raharjo.

Dari pengakuan HB, pelaku kata Raharjo mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Pengalihan Aset pada Kejagung.

“HB ini kepada warga mengaku dapat membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara,” ujar Raharjo.

 

Menurut hasil pendalaman, HB telah melangsungkan pernikahan dengan wanita inisial IS di bulan April 2021 lalu.

“Perempuan yang dinikahi siri pelaku dikenal melalui media sosial, Facebook. Saat itu pelaku mengaku bekerja sebagai Jaksa yang bertugas di Pidsus Kejagung sebagai penyidik," jelas Raharjo.

Setelah menikah, pelaku tinggal di Rupat. Dengan beralasan, saat ini sedang menjalankan tugas khusus dari Kejagung.

“Pelaku mengaku menetap dan menerapkan bekerja dari rumah secara online karena pandemi,” ungkapnya.

Sementara itulah, untuk mendapatkan baju dinasnya dengan membeli secara online. Kemudian, untuk meyakinkan istrinya, IS diberikan seragam Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

“Sama juga baju untuk istrinya dibeli secara online,” ujar Raharjo.

 

Saat diamankan, dan HB turut diamankan barang bukti berupa satu setel pakaian kejaksaan berserta pangkat dan atribut berupa topi dan sepatu kejaksaan, satu pakaian dinas upacara, satu set baju Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, amplop surat berlogo kejaksaan, stop map berlogo kejaksaan.

“Barang bukti lainnya notebook berlogo kejaksaan, Kepja Nomor 249 Tahun 2020 tentang SOP Kejaksaan RI, dan lampiran IV Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” pungkasnya. (Yud)