Surat Edaran Ini Minta Pedagang Agus Salim Pekanbaru 'Angkat Kaki'

Melalui surat edaran resmi yang di keluarkan oleh Pemko Pekanbaru, pedagang yang berjualan di Jalan Agus Salim Pekanbaru, diminta meninggalkan lokasi lapak jualannya | Ist

Riaubisa.com, Pekanbaru - Melalui surat edaran resmi yang di keluarkan oleh Pemko Pekanbaru, pedagang yang berjualan di Jalan Agus Salim Pekanbaru, diminta meninggalkan lokasi lapak jualannya.

Surat bernomor : 511.2/DPP-4.1/976 dikeluarkan 26 November 2021 dan ditandatangani oleh asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Setda Kota Pekanbaru, Syoffaizal.

Isi dalam surat itu meminta kepada seluruh pedagang yang berjualan di atas trotoar Jalan Agus Salim dari simpang Jalan Sudirman sampai Jalan Cengkeh, terhitung Senin, (29/11/2021) untuk tidak berjualan lagi di atas trotoar dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib.

"Pada pukul 17.00 Wib sampai dengan pukul 00.00 Wib, lokasi tersebut akan digunakan untuk berjualan kuliner," begitu tulisan dalam surat edaran tersebut, dikutip riaubisa.com, Minggu (28/11/2021).

Surat itu juga memberi peringatan, apabila imbauan itu tidak digubris, maka Pemko melalui tim nya akan melakukan tindakan kepada para pedagang.

"Apabila ditemukan pedagang yang masih berjualan pada waktu yang telah ditentukan, akan ditertibkan oleh tim yustisi sesuai dengan aturan yang berlaku," tulisnya. (fzn)