Bersaksi di Sidang Terdakwa Mursini, Eks Bupati Kuansing Andi Putra Bantah Terima Uang Rp 90 Juta
Mantan Bupati Kuansing, Andi Putra, menjadi saksi dalam sidang perkara 6 kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah Kuansing, Senin, (15/11/2021) malam kemarin | Screenshoot
Riaubisa.com, Kuantan Singingi - Mantan Bupati Kuansing, Andi Putra, membantah menerima uang Rp 90 juta, saat menjadi saksi dalam sidang perkara 6 kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah Kuansing, Senin, (15/11/2021) malam kemarin.
Kesaksian itu dia sebut dalam sidang yang digelar secara virtual dengan menghadirkan terdakwa Mursini di sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Andi Putra dihadirkan sebagai saksi karena dirinya dalam kasus ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2014-2019. Dalam pengakuannya, dia tidak mengetahui secara persis proses pengesahan anggaran 6 kegiatan yang dianggarkan di APBD 2017.
"Saya hanya mengetahui secara keseluruhan pengesahan APBD. Proses pengesahan APBD saat itu melalui serangkaian tahapan dalam rapat komisi-komisi ke banggar hingga pengesahan," ucap Andi.
Untuk diketahui, dalam kesaksian dugaan suap pengesahan anggaran 6 kegiatan yang dianggarkan di APBD 2017, Plt Sekda Kuansing Muharlius memberikan keterangan saksi bahwa uang Rp90 juta diserahkan melalui Rino.
Hakim lalu menanyakan apakah dirinya mengenal orang yang disebutkan dalam kesaksian Plt Sekda Kuansing tersebut. "Saya tak kenal Rino," ucap Andi dalam kesaksiannya.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, Musliadi, dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini.
Dalam kesaksiannya, politisi PKB itu juga membantah telah menerima catatan surat tanda setor (STS) uang Rp 300 juta pengesahan APBD Kuansing 2017 yang diterima melalui Verdi Ananta. Selain itu, ada lagi uang Rp2,5 juta ditransfer melalui rekening Musliadi atas temuan BPK RI.
Seperti diwartakan, Mursini menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017. Dari sebesar Rp 13 miliar anggaran kegiatan, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Mursini didakwa merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar. (Rdr)






