Warga Logas Kuansing ini Diciduk Polisi Simpan 4 Paket Ganja Kering Siap Edar

pelaku berinisial RS alias RI (36) warga Desa Sungai Rambai, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, diamankan polisi berikut barang bukti narkotika diduga jenis ganja dan barang bukti lainnya | Ist

Riaubisa.com, Kuansing - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, mengamankan pelaku berinisial RS alias RI (36) warga Desa Sungai Rambai, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, berikut barang bukti diduga narkotika jenis ganja siap edar.

Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP PJ Nababan, saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Berangkat dari informasi itu, petugas langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Alhasil, dari hasil penyelidikan, mengarah kepada 1 orang pelaku berinisial RS.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 4 paket narkotika diduga jenis daun ganja kering dengan berat kotor 5,95 gram.

"Barang bukti ini narkotika diduga jenis ganja kering ini ditemukan di kamarnya saat digeledah. Ada 4 paket siap edar ditemukan dibungkus kertas putih serta uang tunai senilai Rp 3 juta rupiah diduga hasil penjualan narkotika," kata Nababan.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merek Nokia RM961 warna Hitam, 1 buah hekter merek carens beserta anak hekter, 8 lembar kertas putih serta 1 buah gunting merek ebigo.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut. Selain itu, Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.

"Hasil cek urine terhadap  tersangka, positif menggunakan metamphetamine," sebut Nababan.

Terhadap kasus ini, tersangka disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (rdr)