Terpergok Curi Buah Sawit Milik PT Ivomas, Dalam Tasnya Ada Paket Narkoba

Pelaku SN alias Wono (37) bersama barang bukti narkotika diduga jenis sabu | Ist

Riaubisa.com, Rokan Hilir - Pelaku SN alias Wono (37) tak berkutik saat tepergok mencuri buah sawit oleh petugas pengaman PT Ivomas di Pos Rumbia 2 Kepenghulan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Aksi kejahatan yang dilakukannya diduga dalam kendali dan pengaruh narkoba. Sebab, saat petugas menerima laporan dan turun ke lokasi kejadian, Rabu (10/11/2021) ditemukan narkotika jenis sabu berat kotor 0,08 gram yang disimpan dalam tas milik pelaku SN.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui narkotika itu miliknya dan dikonsumsi sendiri. Dia mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang temannya berinisial SG alias Giok yang merupakan oknum karyawan PT Salim Ivomas," kata Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, dikonfirmasi, Minggu (14/11/2021).

Selain paket sabu, petugas juga menemukan alat hisap pipet dan mancis dalam tas milik pelaku SN. Polisi juga mengamankan pelaku SG alias Giok yang mana dalam pengakuan pelaku SN, dia mengkonsumsi sabu pada malam sebelum penangkapan.

 

"Hasil tes urine, keduanya positif Amphetamin. Sabu yang ada dalam tas tersangka SN diakuinya adalah sisa pakai dari mereka berdua," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah alat hisap sabu kondisi pecah,1 buah korek api mancis, 2 buah pipet, 1 unit handphone merek nokia warna hitam, 1 paket sabu kemasan kecil dan 1 buah tas kecil warna coklat.

"Kita sangkakan keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.