Bayi 3 Hari di Pekanbaru Dipisahkan Oleh Orang Tua Kandung
Ketua Perwakilan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau, Esther Yuliana
Riaubisa.com, Pekanbaru - Bayi berusia 3 hari di Kota Pekanbaru, dipisahkan oleh orang tua kandung. Saat ini, bayi tersebut dibawa oleh kakek dan nenek nya di Jakarta tanpa persetujuan dari orang tua kandung.
Ketua Perwakilan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau, Esther Yuliana, saat dikonfirmasi, Selasa (09/11/2021) mengatakan, harusnya kakek dan nenek nya tidak boleh membawa bayi tersebut tanpa persetujuan.
"LPAI Provinsi Riau mengutuk keras perbuatan seperti ini, perbuatan membawa anak tanpa persetujuan atau izin dan orang tua kandung sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," Kata Esther.
Untuk diketahui, sepasang suami istri Elisabet Oktavia dan James Silaban baru dikaruniai satu anak pertama laki-laki, berusia 3 hari. Anak ini dikabarkan dipisahkan oleh kakek dan nenek dari orang tuanya.
Esther menyebutkan, sesuai undang-undang perlindungan anak, hak asuh anak sepenuhnya berada di bawah tangan orang tua kandung.
"Mau itu kakak atau nenek nya tidak boleh membawa cucunya tanpa seizin orang tua nya, apalagi ini masih berusia 3 hari, pasti anak tersebut sangat membutuhkan asi serta kasih sayang dari orang tua kandungnya," jelas dia.
Terhadap kasus ini, LPAI Riau akan melakukan langkah hukum yang berlaku untuk memperjuangkan hak bayi malang tersebut. Pihaknya sudah melayangkan surat kepada kakek dan nenek nya yang berada di Jakarta.
"Apabila tidak ada tanggapan, maka kami akan menindaklanjuti dengan langkah hukum," tegas Esther.
Menurut dia, tidak ada istilah rawat sementara karena ibu dan ayahnya sedang menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Semua ada aturannya, tidak ambil begitu saja. Karena saya yakin di lapas ada menyediakan tempat khusus untuk ibu yang baru melahirkan agar dapat menyusui," jelas Esther.
Sebelumnya diwartakan, Lisbon Sirait melaporkan putri dan menantunya Elisabet Oktavia dan James Silaban. Elizabet Oktavia diketahui dalam keadaan hamil. Lisbon Sirait melaporkan putri dengan dugaan pemalsuan surat. Saat ini Elisabet Oktavia dan James Silaban sedang menjalani persidangan di PN Pekanbaru.
Lisbon Sirait dalam laporannya tidak mengakui pernikahan putrinya Elisabet Oktavia dengan menantunya James Silaban sehingga melaporkan keduanya ke Polda Riau. (bam)






