Ketua DPRD Pekanbaru Dicopot

Gawat! Badan Kehormatan Endus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, Tapi...

Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru menerbitkan keputusan rekomendasi pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, Senin (1/11/2021). Foto: RiauBisa.com/ Fauzan

RiauBisa.com, Pekanbaru - Badan Kehormatan (BK) telah mengumumkan rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menurut BK terbukti melakukan pelanggaran sumpah dan janji jabatan, kode etik serta tata tertib (tatib) DPRD.

Ternyata, selain mengungkap pelanggaran tersebut, BK juga dalam proses pemeriksaan laporan dari pengadu mengendus adanya dugaan pelanggaran hukum yakni dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga dilakukan oleh terlapor, Hamdani.

"Yang bersangkutan (Hamdani, red) juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejari Pekanbaru. Dan yang bersangkutan (Hamdani, red) telah mengembalikan uang sebesar Rp 357 juta," kata Wakil Ketua BK DPRD Pekanbaru, Pangkat Purba SH dalam keterangan pers, Senin (1/11/2021).

Meski sempat menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi, namun Pangkat Purba tak bersedia mengungkap dalam kasus apa Hamdani mengembalikan uang tersebut. Mantan hakim ini berdalih kalau BK DPRD tidak berwenang dalam menjelaskan soal perkara itu.

"BK tidak dalam kapasitas untuk dugaan (tindak pidana korupsi, red) itu. Kami hanya yang berkaitan dengan kode etik saja," kata Pangkat.

Informasi yang diperoleh RiauBisa.com, pengembalian uang sebesar Rp 357 juta tersebut diduga terkait dengan penerimaan uang tunjangan kendaraan dinas Hamdani. Informasinya, Hamdani tetap mengambil uang kendaraan dinas, meski sudah mendapatkan dan menggunakan fasilitas kendaraan dinas sebagai Ketua DPRD yang disediakan Pemko Pekanbaru.

Soal ini, RiauBisa.com belum mendapatkan konfirmasi dari Hamdani. Pesan konfirmasi yang dilayangkan RiauBisa.com tak kunjung dibalas. Demikian halnya panggilan WhatsApp juga belum diangkatnya.

 

Rekomendasi Final dan Mengikat

Diwartakan sebelumnya, BK menggelar konferensi pers terkait rekomendasi pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. BK DPRD Pekanbaru menegaskan rekomendasi BK bersifat final dan mengikat.

"Bagi pihak terkait yang tidak menerima keputusan rekomendasi BK, silahkan menempuh upaya hukum yang berlaku di republik ini. Keputusan BK bersifat final dan mengikat" kata Ruslan di Kantor BK DPRD Pekanbaru, Senin (1/11/2021).

 

Hadir juga dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Teng Azwendi Fajri, Wakil Ketua BK Pangkat Purba dan anggota BK Masni Ernawaty.

Ruslan menjelaskan rekomendasi BK sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah anggota DPRD Pekanbaru tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hamdani. BK kemudian mengundang terlapor Hamdani sebanyak 3 kali, namun Hamdani tidak hadir.

"Sudah kami panggil 3 kali melakukan klarifikasi, tapi dia (Hamdani, red) tidak hadir. Bahkan dia berangkat keluar perjalanan dinas. Bahkan kami minta dia (Hamdani) agar berkomunikasi dengan pihak pelapor untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. Tapi himbauan BK tak digubris, kemudian kami bersidang hingga akhirnya terbitlah keputusan rekomendasi BK," tegas Ruslan.

Pangkat Purba menjelaskan guna independensi hasil rekomendasi, BK mengundang 2 orang saksi ahli pakar hukum tata negara dan ahli konstitusi untuk dimintai pendapatnya terhadap kasus yang dilaporkan terhadap Hamdani.

"Guna menjaga citra, kehormatan dan nama baik institusi DPRD, BK menuntaskan laporan tersebut setelah mengupayakan mediasi. Namun mediasi tidak dihadiri oleh Hamdani," tegas Pangkat. 

Pangkat menegaskan rekomendasi pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani disebabkan karena politisi PKS tersebut terbukti telah melanggar sumpah dan janji jabatan, tata tertib DPRD dan kode etik DPRD.

"Pelanggarannya tiga sekaligus. Terbukti semua," tegas Pangkat Purba.

Sebelumnya, BK DPRD Pekanbaru telah mengumumkan keputusan rekomendasi pemberhentian Hamdani dari jabatan pimpinan DPRD Pekanbaru dalam sidang paripurna, Selasa (26/10/2021) lalu.

 

Deadline Pimpinan DPRD 10 Hari

Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru memberikan batas waktu 10 hari kerja kepada pimpinan DPRD Pekanbaru untuk menindaklanjuti keputusan rekomendasi pemberhentian Ketua DPRD, Hamdani. BK telah menuntaskan hasil kerjanya dan selanjutnya 'bola' ada di tangan 3 pimpinan Dewan yang tersisa.

"Sesuai dengan tata tertib (tatib), hasil kerja dan rekomendasi BK wajib ditindaklanjuti pimpinan DPRD 10 hari kerja. Itu perintah tatib yang wajib untuk dipenuhi," kata Wakil Ketua BK DPRD Pekanbaru, Pangkat Purba SH dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021) siang.

 

Ia menyatakan rekomendasi BK bersifat final dan mengikat. BK telah melakukan tugas sesuai prosedur dan mekanisme yang ditentukan.

"BK tak asal bekerja. Ada panduan, prosedur dan mekanisme. Itu semua sudah kita tempuh hingga terbitnya keputusan rekomendasi pemberhentian saudara terlapor yakni Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani," jelas Pangkat yang merupakan mantan hakim ini.

Ia membantah kalau saat ini DPRD Pekanbaru telah mengalami kekosongan Ketua DPRD. Menurutnya, jabatan pimpinan DPRD bersifat kolektif dan kolegial.

"Tidak ada kekosongan jabatan. Pimpinan DPRD itu 4 orang. Tiga lainnya bersifat kolektif kolegial," jelas Pangkat.

Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan menyatakan keputusan rekomendasi BK akan diserahkan ke pihak terlapor, fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan pengurus DPC PKS Kota Pekanbaru.

"Kita kirimkan untuk ditindaklanjuti agar dilakukan pergantian sebagaimana rekomendasi BK. Itu terserah di partai bersangkutan, BK tidak ikut campur. Selanjutnya, kami serahkan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti," tegas Ruslan. (ryd)