Penjual Kulit Harimau Dibekuk Polisi, Selembar Dijual Rp 70 Juta

Foto: Tim gabungan memperlihatkan barang bukti kulit harimau utuh yang diamankan dari tersangka, Rabu (26/10/2021). (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera)

RiauBisa.com, Banda Aceh - Tiga penjual kulit harimau dibekuk tim gabungan Polda Aceh, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan BKSDA di kawasan SPBU Jalan Raya Bireun-Takengon, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

"Penangkapan dilakukan pada Senin (25/10/2021) sekitar Pukul 22.00 WIB di Kabupaten Bener Meriah," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan melalui rilis yang diterima, Rabu (27/10/2021) dilansir kompas.com 

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel. 

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu  MAS (47)  dan SH (30)  dan sudah ditahan di ruang tahanan Polda Aceh," kata Subhan.

Awalnya, tim gabungan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp 70 juta. 

"Penjual MAS (47), J (29) dan SH (30) akhirnya tertangkap tangan oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau," jelas Subhan.

Para tersangka diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (*)