Suap Pengesahan APBD Riau 2014-2015
3 Pejabat dan Pegawai Pemprov Riau Selesai Diperiksa, KPK masih Menunggu Said Saqlul Amri
KPK memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD dan pejabat Pemprov Riau. Grafis: RiauBisa.com/ Fauzan
RiauBisa.com, Pekanbaru - Sebanyak 3 orang pejabat dan mantan pejabat Pemprov Riau dilaporkan telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di ruangan Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Rabu (27/10/2021).
Adapun ketiga orang tersebut yakni mantan Kepala Biro Keuangan yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Jonli, mantan Kabag Protokoler Setdaprov Riau, Faudilazi dan mantan staf BPBD Riau, RM Eka Putra. Seorang lain yang sudah diperiksa adalah mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Rusli Effendi.
"Sudah empat orang yang diperiksa dan selesai," kata seorang penyidik KPK di Mapolda Riau.
Saat ini, penyidik KPK dilaporkan sedang menunggu kedatangan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Said Saqlul Amri.
"Nanti jadwalnya pukul 3 sore," kata penyidik tersebut.
Sementara menyangkut pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Riau, Suparman kemungkinan tidak jadi dilakukan hari ini. Soalnya Suparman sedang berada di rumah tahanan dalam kasus yang sama. Suparman telah divonis 6 tahun dalam putusan kasasi, setelah sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dan aparatur sipil Pemprov Riau, Rabu (27/10/2021). Pemeriksaan digelar di ruangan Ditreskrimsus Polda Riau. Pemeriksaan terkait kasus suap pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015 lalu dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Ada sebanyak 6 saksi yang dimintai keterangannya, yakni mantan anggota DPRD Riau, Suparman dan Rusli Effendi. Suparman yang merupakan politisi Partai Golkar sempat menduduki kursi Bupati Rokan Hulu. Sementara, Rusli Effendi merupakan pengurus DPP PPP Korwil Sumatera.
Jonli saat kasus suap terjadi menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau. Dalam berkas perkara atas terdakwa mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman, Jonli disebut menyetujui pencairan pinjaman sebesar Rp 110 juta dari kas Biro Keuangan diduga untuk suap kepada anggota DPRD Riau.
Pada berita acara pemeriksaan yang dijadikan dokumen berkas perkara, Jonli mengaku dihubungi mantan Kasubag Anggaran Biro Keuangan, Suwarno yang diduga mendapat perintah dari mantan Gubernur Riau, Annas Maamun untuk menyiapkan uang sebesar Rp 110 juta.
Jonli saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. Ia juga diberikan kedudukan sebagai Komisaris Utama PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) sebuah BUMD milik Pemprov Riau.
Said Saqlul Amri adalah mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau tahun 2014 lalu. Dalam berkas perkara, Annas Maamun diduga meminta Said Saqlul menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta.
Said mengamini permintaan Annas. Diduga dia memerintahkan anak buahnya RM Eka Putra untuk mencairkan dana kas BPBD untuk penanggulangan karhutla sebesar Rp 500 juta. Uang itu diantarkan ke kediaman Annas Maamun.
Pada pertemuan yang dipimpin oleh Annas 1 September 2014 Said Saqlul disebutkan juga hadir. Dalam pertemuan itu, Annas menyampaikan kepada sejumlah pejabat teras Pemprov Riau soal rencana pembagian uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada anggota DPRD. Pembagian uang diduga berkaitan dengan upaya memuluskan pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015. Soalnya, pembahasan anggaran berlangsung alot dan sejumlah anggota DPRD menolak keras.
Sumber uang lain yang dikumpulkan Annas berasal dari pinjaman dari Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahrir Abu Bakar sebesar Rp 400 juta. Setelah semua uang terkumpul, uang diserahkan oleh Suwarno kepada anggota DPRD Riau, Kirjuhari yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini pada 2016 lalu.
Sebelumnya, Selasa (26/10/2021) kemarin KPK juga sudah memanggil mantan Ketua DPRD periode 2009-2014, Johar Firdaus. Selain itu 5 mantan anggota Dewan lain juga dipanggil yakni Ahmad Kirjuhari, Gumpita, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah dan Solihin Dahlan.
Johar Firdaus dan Kirjuhari telah divonis bersalah dalam kasus suap ini. Johar divonis 6 tahun dalam tingkat kasasi, sementara Kirjuhari dihukum 4 tahun penjara. Mantan Ketua DPRD periode 2014-2019, Suparman yang saat kasus ini terungkap merupakan anggota DPRD, juga sudah divonis pada tingkatan kasasi dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Dalam perkara rasuah ini, sejumlah anggota Dewan diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dengan total Rp 1,2 miliar.
Empat mantan anggota DPRD Riau lain yang dipanggil pagi tadi namanya termuat dalam berkas perkara Johar dan Suparman. Mereka dijadikan saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap APBD Riau 2014 dan atau 2015 di Ditreskrimsus Polda Riau," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada media, Selasa.
Meski demikian, belum diketahui apakah kelima saksi tersebut hadir memenuhi panggilan KPK. Ali Fikri hingga petang ini belum memberikan update informasi atas pemeriksaan hari ini.
RiauBisa.com mengonfirmasi salah satu saksi yang dipanggil yakni Solihin Dahlan. Namun Solihin belum mengangkat teleponnya.
Diwartakan sebelumnya, heboh diungkitnya kembali kasus suap pembahasan rancangan Perubahan APBD 2014 dan APBD Riau tahun 2015 muncul setelah beredarnya surat Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto. Surat tersebut mencantumkan adanya pemanggilan terhadap dua orang saksi yakni mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan mantan anggota DPRD Riau, Suparman.
Johar dan Suparman sudah divonis bersalah sebagai penerima suap atau janji dalam kasus ini. Keduanya juga tengah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Satu orang terpidana lain dalam kasus ini adalah mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjuhari. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sudah divonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta. Kirjuhari pasrah dengan putusan ini. Ia dan jaksa KPK tidak mengajukan upaya hukum atas putusan pengadilan tipikor PN Pekanbaru pada 2016 lalu.
Disebut-sebut pemeriksaan Johar dan Suparman oleh KPK sebagai pengembangan dari kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. KPK pada Januari 2015 lalu dilaporkan sudah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap dalam pembahasan dan pengesahan APBD perubahan 2014 dan APBD Riau 2015.
Namun, secara bersamaan kasus lain lebih dulu menjerat Annas. Ia diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan pada 2014 lalu. Perkaranya yakni suap alih fungsi kawasan hutan dan ijon proyek di lingkungan Pemprov Riau. Dalam kasus ini Annas sudah menjalani masa hukuman dan keluar dari lembaga permasyarakatan Suka Miskin, Bandung pada September 2020 lalu. Ia diuntungkan karena Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi-nya sehingga mendiskon masa hukuman mencapai 1 tahun.
Keluar dari Lapas Suka Miskin, Annas yang sudah berusia uzur lebih 80 tahun tetap doyan dengan aktivitas politik. Ia bahkan ganti jaket dari senior Partai Golkar menjadi kader Partai NasDem. Dua pekan lalu lewat acara rapat koordinasi wilayah, Partai NasDem Provinsi Riau memperkenalkannya ke rakyat Riau sebagai kader baru partai besukan Surya Paloh tersebut.
RiauBisa.com telah menelaah tiga putusan hukum terkait kasus Johar dan Suparman. Putusan pertama bernomor: 62/PID.SUS.TPK/2016/ PN Pbr yang diterbikan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada 23 Februari 2017. Dalam putusan tingkat pertama ini, Johar dinyatakan bersalah dan divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Suparman divonis bebas oleh majelis hakim.
Putusan kedua yang diterbitkan pengadilan tipikor PT Pekanbaru bernomor: 21/PID.SUS-TPK/2017/PT. PBR tertanggal 15 Juni 2017 adalah putusan banding yang diajukan oleh jaksa KPK maupun Johar Firdaus. Putusan PT Pekanbaru ini mendiskon hukuman Johar menjadi 4,5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara putusan hukum ketiga yakni kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 2233 K/PID.SUS/2017 tertanggal l8 November 2017. Trio hakim agung yang mengadili kasasi ini diketuai oleh Dr Artidjo Alkostar SH, LLM. Dua anggota hakim agung lain adalah MS Lumme SH dan Prof Dr Krisna Harahap.
Dalam putusan kasasi tersebut, MA memperberat hukuman Johar Firdaus kembali menjadi 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Yang lebih apes adalah hukuman untuk Suparman yang sebelumnya divonis bebas oleh pengadilan tipikor Pekanbaru, oleh MA dinyatakan bersalah menerima suap dan dihukum 6 tahun penjara serta pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Johar dan Suparman juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Berdasarkan analisis terhadap tiga putusan hukum yang dilakukan RiauBisa.com, diketahui sejumlah fakta persidangan ikhwal terjadinya peristiwa suap tersebut. Inisiatif pemberian suap diduga berawal dari Annas Maamun yang menerima laporan kalau proses pembahasan ABPD Perubahan 2014 dan pembahasan rancangan APBD 2015 mandeg di DPRD Riau. Sejumlah anggota DPRD Riau, khususnya anggota Badan Anggaran menolak perubahan APBD 2014. Alasannya, penyerapan anggaran APBD murni amat rendah yakni hanya 12 persen.
Sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Riau di antaranya Zukri Misran, Rusli Efendi dan Supriati juga protes karena pengajuan APBD Riau 2015 dikebut tanpa adanya dokumen rencana anggaran yang dibahas dan dipegang anggota Dewan.
Annas Maamun ingin agar APBD 2015 bisa disahkan oleh anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang akan segera mengakhiri masa jabatan pada 6 September 2014. Kepada sejumlah pejabat teras Pemprov, Annas meminta agar pembahasan APBD 2015 dipercepat, tidak menunggu pelantikan anggota DPRD yang baru periode 2014-2019.
"Agar pengesahannya dapat lebih cepat karena apabila dilakukan oleh DPRD yang baru biasanya prosesnya akan lama. Dimana DPRD yang baru dilantik biasanya butuh waktu untuk belajar, studi banding maupun penyesuaian pekerjaan," kata Annas ditirukan mantan Asisten Ekonomi Pembangunan, Wan Amir Firdaus yang kesaksiannya dicatat dalam berkas putusan.
Janji Pinjam Pakai Mobil Dinas DPRD
Guna memuluskan rencananya, diduga Annas pun berinisiatif memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Riau. Pada sisi lain, DPRD Riau juga bergerak kencang dengan membentuk Tim Penghubung Informal antara DPRD dengan Annas Maamun.
Inisiatif pembentukan tim diduga dilakukan oleh Suparman. Adapun anggota tim ini berdasarkan berkas putusan terdiri dari Suparman, Azmi Setiadi (PAN), Zukri (PDI Perjuangan), Koko Iskandar (Demokrat), Kirjuhari serta Riki Hariansyah.
Pembicaraan berkembang di internal DPRD Riau dan Tim Penghubung soal 'lagu permintaan' kepada Annas Maamun. Bahkan, dalam rapat di ruang komisi B DPRD Riau tersebut, seluruh anggota Dewan yang hadir diperintahkan Suparman untuk mencopot baterai handphone masing-masing.
Rupanya, sejumlah anggota DPRD Riau yang tidak terpilih dalam pileg 2014 ingin tetap mendapatkan mobil dinas yang dipinjam pakai saat menjabat. Harapannya kelak mobil itu tetap mereka kuasai dan miliki dan jika dilakukan lelang akan mendapatkan mobil tersebut.
Paket '50 dan 60 Hektar Sawit'
Tak hanya soal penguasaan mobil dinas, pembicaraan di internal DPRD serta Tim Penghubung DPRD juga menyinggung soal uang sagu hati pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015. Beredar istilah '50 dan 60 hektar sawit' yang ternyata bermakna uang Rp 50 juta dan 60 juta.
Istilah itu menurut berkas putusan pernah disampaikan oleh Suparman kepada sejumlah anggota DPRD. Suparman disebutnya telah berbicara dengan Annas. Keduanya memang berada dalam satu partai, yakni Golkar. Namun, tidak dijelaskan bagaimana akhirnya realisi paket '50 dan 60 hektar sawit' tersebut secara detil.
Sebelumnya, juga ada pembicaraan soal janji pembagian uang sebesar Rp 200 juta secara terbatas kepada sejumlah anggota DPRD Riau. Belakangan, hasil pembicaraan uang berubah menjadi kisaran Rp 40 juta dan Rp 50 juta.
Penyidik KPK dalam dakwaan dan tuntutannya mengaitkan hal tersebut dengan usaha pengumpulan uang yang digalang oleh Annas Maamun. Dalam sebuah pertemuan, Annas menyatakan kepada sejumlah anak buahnya akan ada pemberian uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada anggota DPRD Riau. Duit itu dibagi untuk memperlancar pengesahan APBD 2015.
Dalam putusan tersebut diterangkan kalau Annas meminta anak buahnya untuk bergotong royong mengumpulkan uang yang akan diberikan kepada anggota Dewan. Hingga akhirnya terkumpul sekitar Rp 1,2 miliar. Uang itu dikumpulkan secara patungan dan sistem peminjaman dari kas operasional sejumlah perangkat (SOTK) dan organisasi bentukan Pemprov Riau.
Belakangan, sebelum pengesahan APBD tahun 2015 tepatnya 1 September 2014 sekitar pukul 4 sore, Annas memerintahkan Wan Amir Firdaus untuk mengantarkan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Kirjuhari. Wan Amir memanggil anak buahnya Suwarno. Lewat Suwarno uang diantar kepada Kirjuhari. Keduanya kemudian berjanji bertemu di basement parkiran DPRD Riau. Uang pun berpindah ke mobil Yaris milik Kirjuhari.
Esoknya pada 2 September, Kirjuhari melaporkan sudah menerima uang dari Annas kepada Johar Firdaus. Johar meminta agar uang disimpan lebih dulu.
Dalam berkas putusan kasasi disebutkan kalau Johar menerima uang sebesar Rp 155 juta dari Riki Hariansyah di rumah kediaman Johar. Sebelum penyerahan uang, Johar, Riki dan Kirjuhari sempat bertemu di Cafe Latte untuk membicarakan uang yang sudah diterima oleh Kirjuhari. Johar awalnya disebut meminta sebesar Rp 200 juta.
Sejumlah anggota DPRD lain seperti Solihin Dahlan mendapat Rp 30 juta, Gumpita Rp 10 juta dan Riki menerima Rp 50 juta. Riki dan Solihin telah mengembalikan uang tersebut ke KPK. Pembagian uang ke sejumlah anggota Dewan lainnya belum diketahui.
Sejak adanya cerita pembagian uang dan sinyal persetujuan pinjam pakai mobil dinas, pengesahan APBD tahun 2015 pun berlangsung kilat. Meski tanpa proses pembahasan, namun dokumen nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) R-APBD 2015 diteken oleh Johar Firdaus, Noviwaldy Jusman dan Rusli Ahmad. Hal yang sama juga dilakukan terhadap dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) R-APBD 2015.
Dua hari sebelum masa jabatan anggota Dewan berakhir, tepatnya 4 September 2014, APBD Riau tahun 2015 pun disahkan. Hanya dalam beberapa bulan setelahnya, kasusnya ini pun digarap oleh KPK. Tiga orang mantan wakil rakyat Riau telah disidang yakni Johar Firdaus, Suparman dan Kirjuhari. Secara mendadak, pekan lalu KPK dikabarkan akan memeriksa sejumlah saksi mengusut kembali kasus ini. (*)






