Sok Jagoan, 25 Pembalak Liar Todongkan Senpi dan Sekap Mantri Hutan

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menunjukkan para tersangka dan barang bukti penganiayaan, penyekapan dan pembalakan liar kayu di Blora / Foto : sindonews

Riaubisa.com - Tim Resmob Polres Blora menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap mantri hutan yang terjadi pada 12 Desember 2020 lalu. Kala itu seorang mantri hutan yang tengah berjaga di kawasan hutan petak 5088 a dan 5105 A RPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu, turut Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, didatangi puluhan orang bersenjata pedang, bahkan ada yang menodongkan pistol. 

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, tiga orang berhasil diamankan, sementara 22 orang lainnya masih dalam pengejaran. Selain menyekap dan menganiaya mantri hutan, komplotan itu diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar kayu sonokeling di kawasan Blora.

Lebih jelas Wiraga mengatakan, ketiga pelaku pembalakan liar yang dibekuk berinisial M alias Bulus (28) dan MFR alias Farid (29), keduanya warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Satu orang lainnya SP (42), warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban, satu unit truk, satu pedang panjang, 3 ponsel, dan dua batang kayu sonokeling.

    "Memang ada informasi pelaku membawa senjata api, namun sedang pendalaman," katanya.

    Ketiga pelaku selanjutnya dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 28 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan.

    "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wiraga.