'Marwah Riau' di Ketukan Palu Hakim

Kasus Batik Riau: Pengusaha Bandung yg Klaim Pemegang Hak Cipta Disuruh Menggambar Motif, Hasilnya Terlihat Kontras

Perbandingan motif Batik Riau di kain seragams ekolah dengan hasil gambar Aqil Baagil yang mengklaim sebagai pemegang hak cipta. Foto: RiauBisa.com/ Istimewa

RiauBisa.com, Pekanbaru - Persidangan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual Batik Riau yang mendudukkan Endang Sukarti, seorang mantan guru di Pekanbaru sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (11/10/2021) lalu. Ini merupakan sidang kali ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi yang melaporkan kasus ini ke Polda Riau bernama Agil Baagil. 

Aqil adalah pengusaha konveksi asal Bandung yang mengklaim sebagai pemegang hak kekayaan intelektual sejumlah motif Batik Riau. Ia awalnya menjadi mitra Endang dalam produksi kain motif batik Riau yang dipakai untuk seragam sekolah di Riau. Belakangan keduanya pecah kongsi, hingga Endang pun dipolisikan lalu menjadi tersangka.

Uniknya, pemeriksaan terhadap Aqil oleh hakim dilakukan sebanyak dua kali. Ini lantaran protes kuasa hukum Endang Sukarti dari Kantor Hukum Topan Meiza Romadhon SH, MH & Partners kepada majelis hakim yang menginginkan sidang pemeriksaan saksi pelapor dilakukan secara offline. Soalnya pada sidang Selasa 28 September lalu, Aqil diperiksa secara online sehingga menyulitkan kuasa hukum terdakwa menggali fakta secara jelas. 

Tim kuasa hukum awalnya juga menemukan indikasi kecurigaan perilaku hakim. Lantas, trio pengadil ini pun dilaporkan ke Ketua PN Pekanbaru yang ditembuskan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Alhasil dalam persidangan pada 4 September lalu, majelis hakim yang ketuai Istiono mengabulkan permintaaan kuasa hukum Endang. Akhirnya pada Senin (11/10/2021), Aqil dihadirkan secara langsung.

    "Kami mengapresiasi majelis hakim yang mengabulkan permohonan kami agar saksi pelapor diperiksa secara offline. Dalam perkara ini, sulit bagi kami untuk dapat mengetahui secara faktual kalau si pelapor memang membuat desain motif Batik Riau. Jika via zooming, banyak hambatan. Misalnya gambar yang tidak jelas dan gangguan suara," kata Denny Rudini SH, salah satu anggota tim hukum Endang.

    Persidangan yang menghadirkan Aqil sebagai saksi tersebut berlangsung panas dan keras. Debat antara tim jaksa penuntut umum yang dipimpin jaksa Syahrir dengan tim kuasa hukum terdakwa berulang kali terjadi.

    Kuasa hukum terdakwa memanfaatkan kesempatan hadirnya Aqil untuk bertanya bagaimana ia membuat desain motif batik yang ia klaim sebagai penciptanya. Aqil menyatakan ia melakukan modifikasi dengan mengambil konsep dari internet. 

      Ingin mengetahui kemampuannya dalam mendesain, kuasa hukum terdakwa Ibrar SH lantas meminta Aqil untuk menggambarkan motif desain tersebut. Aqil yang sebelumnya lancar berbicara, terlihat sempat gagap. Namun akhirnya bersedia untuk menggambar motif. Selembar kertas diberikan oleh kuasa hukum terdakwa.

      Ditunggu hingga sekitar 5 menit, Aqil menyerahkan hasil gambar desainnya versi tulisan tangan. Hasilnya, dapat dibandingkan adanya perbedaan yang kontras antara desain motif dalam kain cetakan dengan hasil gambar Aqil. Hasil gambar itu pun kemudian ditunjukkan kepada majelis hakim.

      Selain Aqil, dua orang saksi penyidik dari Polda Riau pun dimintai keterangannya. Kuasa hukum mempertanyakan soal sudah dicabutnya laporan terhadap kliennya oleh kuasa pelapor Budi. Budi merupakan orang yang diminta Aqil untuk melaporkan kasus tersebut lewat surat kuasa. 

        Penyidik dari Polda Riau tersebut menyatakan bahwa Budi tidak mendapat kuasa dari Aqil untuk mencabut laporannya. Oleh karena itu, proses hukum terus berlanjut.

        Kuasa hukum terdakwa juga menanyakan soal sudah adanya surat keterangan dari Direktorat HAKI  desain motif Batik yang diklaim Aqil sebagai penciptanya adalah milik komunal masyarakat Riau. Namun meski sudah ada surat dari Direktorat HAKI, kasus tersebut tetap naik ke pengadilan.

         

          Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Endang Sukarti membantah keterangan Aqil. Menurutnya, saat ia bekerja sama dengan Aqil ia langsung menyerahkan sejumlah motif Batik Riau untuk dicetak menjadi bahan kain. Ia memastikan kalau tidak ada desain motif yang diubah oleh Aqil.

          "Itu keterangannya tidak benar. Saya yang serahkan motif Batik untuk dicetak. Tidak ada yang berubah, hanya soal warna saja," kata Endang.

          Kepada RiauBisa.com, Endang menyatakan kalau desain motif Batik Riau tersebut ia serahkan kepada Aqil dalam sebuah file di dalam flasdish.

            "Saya serahkan flasdish yang isinya motif Batik dari Dekranasda. Saya serahkan ke dia (Aqil, red)," kata Endang.

            Menurut Endang, motif Batik tersebut adalah milik Dekranasda Riau. Ia sudah meminta izin ke Dekranasda untuk menjadikan motif Batik tersebut menjadi seragam sekolah.

            "Kok justru tiba-tiba dia (Aqil, red) mengklaim kalau motif Batik Riau itu hasil karya cipta dia (Aqil, red). Itu

              milik Dekranasda, milik orang Riau," kata Endang.

              Agil Baagil saat dikonfirmasi ulang oleh RiauBisa.com menyatakan bahwa dirinya yang membuat desain motif Batik Riau pada kain yang dijadikan seragam seragam sekolah di Riau.

              "Ya, memang saya yang buat sendiri," katanya singkat bergegas meninggalkan gedung PN Pekanbaru. (*)