Kabar Baik! Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp 60 Juta Usai RUU HPP Disahkan
RiauBisa.com, Jakarta - Pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang (UU).
Lewat aturan baru tersebut, perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menjadi sedikit berbeda karena tidak lagi mengacu pada UU PPh.
Melalui UU HPP, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Artinya, pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen oleh pemerintah jika penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta seperti yang tercantum di UU PPh.
Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin, dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, tarif pajak PPh OP bisa lebih murah dibanding tarif pajak berdasarkan UU PPh. Hal ini kata dia, sebagai bentuk pemihakan kepada pekerja dengan pendapatan terkecil dan masuk dalam lapisan (bracket) terendah.
"PKP (Pendapatan Kena Pajak) tadinya antara Rp 0 - Rp 54 juta, tarif 5 persen. Dalam UU HPP dilakukan perubahan batas atasnya yang Rp 50 juta dinaikkan menjadi Rp 60 juta," kata Sri Mulyani ketika menjelaskan UU HPP dikutip Kompas.com, Senin (11/10/21).
Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp 50 - Rp 250 juta menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.
Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
Kemudian, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar. Warga tajir ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.
"Ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas. Yang di bawah diringankan, yang di atas punya kemampuan lebih tinggi diberikan bracket yang sedikit lebih naik sehingga bisa memberikan apa yang disebut efek gotong royong," ucap Sri Mulyani.
Secara lebih jelas, berikut ini lapisan pajak berdasarkan UU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.
Adapun sebelumnya lapisan pajak di UU PPh, adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta kena tarif 30 persen.
Nah bagaimana cara menghitung PPh tersebut?
Dilansir cnbcindonesia, begini cara perhitungannya:
1. Penghasilan Rp 5 Juta/Bulan atau Rp 60 Juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP = Rp 60 Juta - Rp 54 Juta = Rp 6 Juta
Artinya, tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu 5%
Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 6 Juta = Rp 300 Ribu/tahun
2. Penghasilan Rp 9 Juta/Bulan atau Rp 108 Juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP = Rp 108 Juta - Rp 54 Juta = Rp 54 Juta
Sehingga, tarif pajak yang dibayarkan juga cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu 5%. Tarif ini berbeda dengan aturan dalam UU PPh yang mengenakan pajak dari lapisan 1 sebesar 5% dan lapisan 2 sebesar 15% karena batas maksimum lapisan 1 ditetapkan hanya sampai Rp 50 Juta.
Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 54 Juta = Rp 2,7 Juta/tahun
3. Penghasilan Rp 10 Juta/Bulan atau Rp 120 Juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP = 120 Juta - Rp 54 Juta = Rp 66 Juta
Dengan demikian, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 Juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya Rp 6 juta sebesar Rp 900 ribu.
Total besaran pajak= Rp 3 juta + Rp 900 Ribu = Rp 3,9 juta
4. Penghasilan Rp 15 Juta/Bulan atau Rp 180 Juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP = 180 Juta - Rp 54 Juta = Rp 126 Juta
Sama seperti penghasilan Rp 10 juta/bulan, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 Juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya Rp 66 juta sebesar Rp 9,9 juta.
Total besaran pajak= Rp 3 juta + Rp 9,9 Juta = Rp 12,9 juta






