Dugaan Korupsi Bappeda Siak

Sidang Korupsi Bappeda Siak: Saksi Mengaku Diperintah Terdakwa Donna Fitria Kosongkan Isi Kuitansi

Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Bappeda Siak, Donna Fitria. Foto: RiauBisa.com/ Fauzan Hamdani

RiauBisa.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan dugaan korupsi  anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak dengan terdakwa Donna Fitria SE, MSi, Kamis (7/10/2021) kembali digelar di pengadilan tipikor PN Pekanbaru.

Sebanyak 4 orang saksi dimintai keterangannya. Para saksi tersebut adalah Ade Kusendang yang merupakan Kasubag Umum, Erita, Suhartini staf honorer dan Hendri Budiman yang merupakan pemilik usaha penjualan barang. 

Dalam keterangannya, Ade Kusendang mengakui bahwa barang yang dibelanjakan tidak sesuai volumenya dengan yang dipertanggungjawabkan.

Sementara Suhartini kepada majelis hakim mengakui pada bulan Januari hingga Februari tahun 2015, terdakwa Donna saat menjabat sebagai Bendahara Bappeda, dirinya diminta terdakwa untuk tidak mengisi (mengosongkan) bon atau kuitansi pembelanjaan alat tulis kantor. Suhartini juga diminta oleh terdakwa untuk mengisi berita acara serah terima barang. 

"Namun saya tidak ingat siapa yang menandatanganinya, Pak Hakim," kata Suhartini.

Hendri Budiman, selaku penjual barang mengakui bahwa nominal pembelanjaan tidak sesuai antara angka di kuitansi dengan harga dan jumlah barang yang dibeli.

"Jumlah barang yang dibutuhkan ada yang dikurangi dan harga barang ada yang dinaikkan," jelas Hendri.

Terdakwa Donna saat dikonfrontir membantah kalau dirinya memerintahkan untuk menulis bon kosong.

Sebelumnya dalam persidangan pekan lalu, sebanyak 10 saksi yang merupakan pegawai Bappeda Siak mengaku uang perjalanan dinas mereka dipotong sebesar 10 persen.

Hakim lantas meminta penjelasan bagaimana pemotongan dana perjalanan dinas terjadi. Menurut seluruh saksi, pemotongan dana dilakukan setelah mereka selesai melakukan perjalanan dinas.

     

    Para pegawai menggunakan terlebih dahulu dana pribadinya untuk biaya perjalanan dinas. Setelah selesai dan kembali ke kantor, biaya perjalanan dinas mereka dikembalikan. Namun, saat pengembalian mereka mengaku dipotong sebesar 10 persen oleh terdakwa Donna.

    Donna adalah mantan Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Ia didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Ia merupakan bekas anak buah Kepala Bappeda Siak yang juga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya yang sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama.

      Donna saat kasus ini mulai heboh dan naik ke proses hukum, sempat dipromosikan oleh Gubernur Riau, Syamsuar sebagai  Kepala Subbid Penyusunan Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau. Dari pejabat level Kabupaten Siak, ia naik menjadi pejabat Provinsi Riau. Disebut-sebut Donna masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Syamsuar yang hingga kini belum pernah dibantah.

      Selain melakukan pemotongan uang perjalanan dinas sebesar 10 persen, Donna bersama-sama dengan Yan Prana sepanjang 2013-2014 juga melakukan praktik penyimpangan anggaran kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK) serta anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Siak pada 9 Juni 2021 lalu, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 1,26 miliar. Adapun total anggaran rutin Bappeda Siak saat itu mencapai Rp 7,5 miliar.

      Kejadian ini terjadi saat dilakukannya pergantian jabatan Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak dari Rio Arta kepada Donna Fitria. Atas arahan Yan Prana, Donna melakukan pemotongan  biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima oleh pelaksana perjalanan dinas tidak sesuai dengan tanda terima yang ditandatangani. 

        Uang tersebut selanjutnya diserahkan Donna kepada Yan Prana. Yan Prana disebutkan akan menggunakan uang itu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lain yang dananya tidak dianggarkan dalam APBD.

        Donna Fitria dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)