Tagih Dana Sagu Hati, Kelompok Tani di Meranti Somasi PT RAPP

SOMASI - Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) yang diketuai oleh Haris Fadillah didampingi kuasa hukumnya Antoni Shidarta, memberikan somasi kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) terkait tagihan dana sagu hati atas garapan lahan kelompok tani seluas kurang lebih 260 hektare | Riaubisa2021

Riaubisa.com, Meranti -  Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) yang diketuai oleh Haris Fadillah didampingi kuasa hukumnya Antoni Shidarta, memberikan somasi kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) terkait tagihan dana sagu hati atas garapan lahan kelompok tani seluas kurang lebih 260 hektare.

"PT RAPP baru membayarkan dana sagu hati yang telah disepakati sekitar 59,3 hektare dengan nilai kurang lebih baru Rp 624 juta kepada kelompok tani usaha bersama," kata kuasa hukum, Antoni, kepada riaubisa.com, Senin (04/10/2021).

Antoni menyebutkan, dalam perjanjian yang disepakati sisa pembayaran masih terdapat kekurangan sebesar, Rp 2,5 miliar. Namun, hingga saat belum dibayarkan oleh pihak PT RAPP.

"Kita menuntut agar kewajiban tagihan pembayaran dilaksanakan secepatnya dalam tempo 3 x 24 jam untuk diselesaikan," tegasnya.

    Kesepakatan yang telah disepakati saat ini baru sebagian yang dilaksanakan. Pihaknya mengancam, jika tidak menemui kejelasan dan itikad baik, akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

    Sementara itu, Ketua KTUB, haris fadillah, menjelaskan, terhadap kasus yang terjadi pada kelompoknya saat ini, pihaknya menyerahkan semua proses ini melalui kuasa hukum.

    "Kondisi sekarang, pasca somasi dari poktan usaha bersama, belum ada keterangan resmi dari PT RAPP," ucapnya.

      Tags :PT RAPP