Kisruh Dutapalma Nusantara
Memanas! PT Dutapalma Tumbang Kebun Karet Warga di Kuansing secara Sepihak
Alat berat milik PT Dutapalma Nusantara diduga menumbang kebun karet masyarakat, Kamis (30/9/2021). Foto: Istimewa
RiauBisa.com, Pekanbaru - Konflik antara warga dengan PT Dutapalma Nusantara (DPN) di Kuantan Singingi (Kuansing) kian memanas. Belum lagi masalah pemutusan jalan akses warga selesai, kini perusahaan Darmex Grup tersebut diduga menumbangi tanaman di kebun warga tanpa ganti rugi.
RiauBisa.com menerima informasi dari warga Kenegerian Kopah, Kecamatan Benai, Kuansing, Kamis (30/9/2021) siang tadi. Warga menyebut pagi tadi PT Dutapalma menurunkan alat beratnya untuk menumbang tanaman karet di atas lahan yang dikelola warga bernama Yuhendri. Warga tersebut pun mengirimkan bukti foto-foto penumbangan tanaman warga.
"Tadi pagi, Bang. Dutapalma menumbang tanaman karet warga. Kami terkejut," kata seorang warga yang namanya tidak ingin disebutkan.
Berdasarkan foto yang dikirim, tampak sebuah alat berat eskavator berwarna biru tengah melakukan aktivitas pembersihan lahan kebun. Disebutkan alat berat itu berada di lahan milik Yuhendri di Kenegerian Kopah, Kecamatan Benai, Kuansing.
Penumbangan kebun warga ini diduga dilakukan secara sepihak oleh manajemen DPN.
"Diinformasikan kepada seluruh masyarakat di Kenegerian Kopah, Benai, Kuansing yang mempunyai lahan di sekitar PT Dutapalma agar dapat berhati-hati. Karena situasi saat ini sedang memanas. Telah terjadi penumpangan kebun Yuhendri secara sepihak oleh PT Dutapalma," demikian tangkapan layar sebuah postingan di akun Facebook yang diperoleh RiauBisa.com.
HRD dan Legal PT DPN, Muhamad Afdhol belum memberikan konfirmasi atas dugaan aksi sepihak perusahaan menumbangi kebun warga. Ia hanya membaca pesan lewat Whatsapp, namun tidak memberikan balasan.
Penumbangan tanaman milik warga secara sepihak ini diduga karena mandegnya proses ganti rugi lahan masyarakat. Warga menolak ganti rugi lahan seluas 163 hektar oleh perusahaan. DPN menawarkan ganti rugi sebesar Rp 70 juta per hektar. Warga bersikukuh tak menjual lahan nenek moyang mereka.
Tutup Akses Jalan Warga
Pada 31 Agustus lalu PT DPN memutus jalan akses menuju kebun karet milik warga. Langkah itu sudah diberitahu perusahaan ke warga melalui surat yang diterbitkan pada 16 Agustus silam. Dalam surat yang diteken HRD dan Legal PT DPN, Muhamad Afdhol, disebutkan lahan warga akan diganti rugi paling lama pada 31 Agustus. Jika warga tidak menuntaskan ganti rugi, maka perusahaan mengultimatum akan menutup jalan akses yang biasanya dipakai warga.
Tak bergeming, perusahaan pun mengeksekusi surat tersebut, karena pemilik lahan warga total seluas 163 hektar tidak mau diganti rugi. Mereka ingin tetap mengelola kebun tersebut karena sudah dikelola sejak dulu sebagai sumber mata pencarian utama. Warga juga memelihara ternak di kebun tersebut.
Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sudah mengingatkan DPN agar tidak memutus akses jalan. Kalangan anggota DPRD Kuansing juga bersuara menolak penutupan akses jalan. Anggota Komisi II DPRD Kuansing, Darwis mengingatkan agar perusahaan menghormati hak warga yang tak ingin menjual lahannya ke perusahaan.
"Hormati hak warga yang sudah mengelola lahan itu sebelum PT Dutapalma ada di Kuansing. Jangan semena-mena," kata Darwis.
Darwis menyebut jika akses jalan ditutup dan diwajibkan melalui pintu masuk utama perusahaan, maka warga akan menempuh jarak yang amat jauh untuk sampai ke kebun karetnya. Ini akan menyusahkan warga karena harus menempuh jalan berputar.
Anggota DPRD Riau dapil Kuansing-Inhu, Mardianto Manan menilai sikap perusahaan arogan. Bahkan ia menyebut langkah perusahaan menjijikkan karena tidak menghargai hak warga atas lahan yang dimilikinya. Ia meminta agar Gubernur dan Kapolda Riau turun tangan mengusut kasus tersebut.
"Seharusnya yang hengkang itu perusahaan, bukan warga," tegas Mardianto.
Dua hari setelah penutupan akses jalan, Bupati Kuansing Andi Putra pun mendatangi kantor PT DPN. Ia meminta agar perusahaan kembali menimbun jalan yang sudah digali.
"Tolong agar jalan yang sudah digali itu ditimbun kembali. Karena warga sangat membutuhkan akses jalan itu. Ekonomi sedang sulit, warga bergantung pada kebunnya," kata Andi Putra.
Namun hingga saat ini, permintaan Bupati Andi Putra tak kunjung dipenuhi perusahaan. Belakangan warga berkeinginan untuk melaporkan masalah ini ke Presiden Joko Widodo.
"Kalau Bupati, DPRD dan Gubernur tak didengar lagi, maka harapan ada tinggal pada Pak Presiden Jokowi," kata Ari, warga Kuansing merespon sikap keras perusahaan yang bersikukuh menutup akses jalan.
Disorot Komisi II DPR RI
Komisi II DPR RI telah menerima informasi terkait kasus pemutusan akses jalan kebun warga oleh manajemen PT Dutapalma Nusantara di Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi. Masalah tersebut menjadi pembicaraan serius dalam rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama Gubernur dan jajaran Forkopimda serta Kakanwil Kementerian ATR/ BPN Provinsi Riau, Senin (13/9/2021) lalu.
"Mengapa perusahaan memutus akses jalan tersebut? Kami sudah mendengarnya lewat pemberitaan media. Kok bisa seperti itu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr Junimart Girsang, MH dalam pertemuan tersebut.
Menurut Junimart, Gubernur Riau bersama Kapolda Riau mestinya bisa menjembatani persoalan antara warga pemilik kebun karet dengan PT Dutapalma. Menurutnya, pembiaran akan berpotensi menimbulkan konflik yang akan membuat situasi tidak kondusif.
"Kita katanya pro rakyat. Makanya, harus diselesaikan secepatnya. Kami minta Pak Gubernur dan Pak Kapolda bisalah menuntaskan hal ini. Agar rakyat kita dilindungi," kata Junimart.
Junimart juga menegaskan agar Kementerian ATR/ BPN untuk segera mengukur ulang seluruh HGU perusahaan perkebunan yang ada di Riau, termasuk PT Dutapalma Nusantara. Menurutnya, pengukuran ulang akan memastikan batas secara jelas areal wilayah kerja perusahaan, apakah melebihi izin yang diberikan.
"Jika melebihi izin HGU, maka perusahaan terkena sanksi dan denda. Lahan yang dikuasai secara tidak sah, bisa saja dijadikan program reformasi agraria untuk rakyat," kata Junimart.
Kapolda Riau, Irjen (Pol) Agung Setya Imam Efendi menyatakan kalau pihaknya ingin persoalan itu bisa diselesaikan di luar proses hukum. Untuk itu pihaknya akan mendengarkan keterangan dari dua pihak yakni perusahaan dan masyarakat.
"Agar produktivitas masyarakat dan perusahaan bisa berjalan baik. Kita ingin menyelesaikan ini secara mediasi, tidak lewat jalur hukum," kata Kapolda Agung.
Gubernur Riau, Syamsuar mengaku akan meminta Kanwil Kementerian ATR/ BPN Riau untuk mengecek luasan hak guna usaha (HGU) perkebunan PT Dutapalma Nusantara yang sedang bermasalah dengan masyarakat setempat.
"Kami juga akan minta ke Bupati Kuansing untuk mendata berapa luas lahan warga yang terkait masalah tersebut," kata Syamsuar. (*)






