Terkait Tudingan 'Istilah 86' Ke Aparat, DPRD Pekanbaru Sebut Tak Ada Maksud Menyinggung

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin | Riaubisa.com2021

Riaubisa.com, Pekanbaru - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, mengklarifikasi bahasa istilah 86 yang disampaikannya kepada awak media, terkait kasus hukum yang menyeret oknum Lurah Tirta Siak Pekanbaru berinisial AN yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) belum lama ini.

"Terkait dengan berita sebelumnya (istilah 86 red), itu maksud kita kalau memang OTT sesuai SOP nya, kita kembalikan lagi ke ranah pihak hukum dan kita tidak  masuk ke ranah itu," kata Zainal, kepada riaubisa.com, Selasa (28/09/2021).

Dia menjelaskan, penegasan yang disampaikan sebelumnya yakni bagaimana ASN di Pekanbaru dalam bekerja benar-benar menjunjung tinggi sumpah dan jabatannya dalam bekerja kepada masyarakat.

"Jadi tidak ada kita menyinggung pihak lain dalam hal ini pihak penegak hukum, tidak ada menyinggung kesana," ungkap Zainal.

Zainal dalam pernyataannya di media hanya ingin menekankan agar peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan ASN dilingkungan Pemko Pekanbaru, tidak lagi terulang. "Terutama kita menekankan ke ASN lainnya yang ada di Kelurahan," ucap Zainal.

Bicara soal gratifikasi, dia menyebutkan, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pasal 12, tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi.

"Di UU ada (kategori,red) gratifikasi itu nilai minimal kalau tidak salah Rp 10 juta ke atas," ulasnya.

Berita ini mengklarifikasi berita yang telah di sampaikan oleh Anggota DPRD Pekanbaru sebelumnya pada tautan link berikut ini : https://www.riaubisa.com/berita/4642/diduga-pungli-oknum-lurah-di-pekanbaru-tak-diproses-hukum-dprd-jangan-ada-istilah-86