Soal Bando Ilegal Satpol PP Pekanbaru Disarankan Menyegel Atau Surati Pemilik
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla SE | Foto : Riaubisa.com
Riaubisa.com, Pekanbaru - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, menyarankan agar Satpol PP Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap titik-titik bando ilegal yang masih berdiri di Pekanbaru.
Saran itu dia sampaikan terkait, masih berdirinya 4 titik bando ilegal yang ada di ruas jalan Kota Pekanbaru. Ditambah, adanya simpang siur di tengah masyarakat jika Satpol PP tebang pilih melakukan penindakan.
"Kalau belum bisa di potong karena anggaran yang terbatas, harusnya di segel dong. Sehingga pemiliknya tidak dapat menggunakan lagi," kata Roni, kepada riaubisa.com, Jum'at (12/2/2021).
Penyegelan kata dia, disertai dengan menyurati pemilik bando ilegal agar memotong sendiri besi bando ilegalnya tersebut. Jika 2 hal itu terpenuhi, maka Satpol PP sudah menjalankan tupoksi nya dengan baik.
"Satpol PP segera siapkan langkah hukum apabila ada perbuatan melawan hukum dan gesekan di lapangan. Kan gampang. Itu aja kok repot," ucapnya.
Alasan Satpol PP Pekanbaru yang mengklaim keterbatasan anggaran dan hal teknis lainnya, tidak bisa diterima begitu saja oleh politisi PAN Pekanbaru ini.
"Sekarang masalahnya sudahlah tidak bisa di potong, tapi tetap dibiarkan digunakan. Termasuk reklame di JPO yang beralih fungsi itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang, ditantang Anggota DPRD Pekanbaru, Fraksi PDIP, Robin Eduar, untuk menebas reklame ilegal yang masih terpampang di sejumlah titik Pekanbaru.
Menurutnya, keberadaan reklame ilegal di Pekanbaru termasuk bando-bando, kerap menampilkan gambar-gambar iklan oknum partai dan perorangan yang tidak memberikan kontribusi PAD Pekanbaru.
Dari data yang diperoleh, ada 4 titik bando yang belum dipotong. Yakni di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar (Markas Yon Arhanudse-13 BS), pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.
Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA. Satu titik lagi, berada di Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling/Jalan Samarinda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengaku gerah saat dituding takut melakukan penebasan bando ilegal yang ada di Pekanbaru.
Dia membantah tidak pernah melakukan tebang pilih dalam tupoksi sebagai penegak Perda di Kota Pekanbaru. Apalagi pekerjaan penegak Perda menjadi bagiannya.
Menurut dia, pemotongan reklame membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai. Termasuk persiapan yang matang dalam melakukan pekerjaan di lapangan.
Termasuk kata dia lagi, anggaran yang diperlukan juga tidak sedikit. Jika anggaran terpenuhi, pihaknya siap melakukan pekerjaan yang diamanatkan tersebut.
"Satpol PP nggak punya alat. Tentu harus disewa dulu alatnya. Kalau dipotong pakai gergaji kita potong cepat, cuma kan nggak bisa, inikan besi yang mau dipotong," cetusnya kemarin.






