Ditangkapnya Lurah di Pekanbaru Tak Lepas Dari Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemko?
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Isa Lahamid | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Isa Lahamid, menyentil keras Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru buntut diamankannya seorang oknum lurah Tirta Siak di Pekanbaru berinisial AN oleh polisi karena diduga terlibat pungli kepengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Menurut Isa, tertangkapnya oknum pejabat kelurahan ini, diduga kuat erat kaitannya dengan kasus jual beli jabatan yang ada di lingkup Pemko Pekanbaru. Bahkan sebut Isa, kasus dugaan jual beli jabatan bahkan menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita dengar isunya (begitu,red) beban mereka (pejabat,red) besar, mereka (pejabat,red) harus mencari bagaimana mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan. Cuma mereka (pejabat,red) tidak mau berbicara terbuka," kata Isa, saat dikonfirmasi riaubisa.com, Jum'at (24/09/2021) pagi.
Kasus tertangkapnya oknum pejabat di Pemko Pekanbaru dalam kaitan kepengurusan SKGR di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, sebelumnya juga terjadi Kecamatan Bina Widya.
Isa menyorot bahwa kasus ini akibat Pemko Pekanbaru terlalu sering melakukan otak atik struktur jabatan yang ada di lingkungannya sehingga membuat manajemen kepegawaian menjadi amburadul dan tidak jelas ujung pangkalnya.
"Sebentar-sebentar dipindah, 3 bulan duduk dipindah, akhirnya mereka (ASN,red) tidak tahu fungsinya seperti apa. Apa kerja lurah sama camat 3 bulan? Pemko harusnya betul-betul mencari orang yang tepat, termasuk background pendidikannya, supaya mereka tahu tugasnya, sekarang justru kita lihat amburadul semua, tidak jelas latar belakang pendidikannya tahu tahu sudah diangkat menduduki jabatan startegis tertentu. Kacau balau data kepegawaian kita sekarang ini," ungkap Isa.
Terhadap kinerja aparat hukum dalam membongkar praktik dugaan pungli yang terjadi di ruang lingkup Pemko Pekanbaru saat ini, politisi PKS itu mengapresiasi kinerja dari Kepolisian.
"Setidaknya dengan terbongkarnya praktik kasus pungli ini, menjadi peringatan bagi pejabat-pejabat lain yang ada di ruang lingkup Pemko agar tidak melakukan dugaan pungli kepada masyarakat," ulasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Tirta Siak berinisial AN ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru, Rabu (22/09/2021) sekitar pukul 19.00 Wib. Dia diamankan tanpa perlawanan dan diduga melakukan pemerasan kepada warga dalam kepengurusan SKGR dengan nilai Rp 3,5 juta. Korban dalam pengakuannya akhirnya diminta Rp 3 juta melalui kaki tangan oknum Lurah AN yang bertugas mengambil uang dari masyarakat.






