Korupsi Bappeda Siak
Korupsi Bappeda Siak, 10 Saksi Akui Uang Perjalanan Dinas Dipotong Terdakwa Donna Fitria
Sidang korupsi anggaran rutin Bappeda Siak dengan terdakwa Donna Fitria. Foto: Raya Desmawanto (RiauBisa.com)
RiauBisa.com, Pekanbaru - Sebanyak 10 pegawai Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi terdakwa Donna Fitria SE, MSi, Kamis (23/9/2021) di pengadilan tipikor PN Pekanbaru.
Dalam keterangannya di muka majelis hakim, seluruh saksi kompak mengakui bahwa dana perjalanan dinas mereka dipotong sebesar 10 persen.
"Benar Yang Mulia, dana perjalanan dinas saya dipotong sebesar 10 persen," kata seorang saksi saat ditanya hakim.
Hakim lantas meminta penjelasan bagaimana pemotongan dana perjalanan dinas terjadi. Menurut seluruh saksi, pemotongan dana dilakukan setelah mereka selesai melakukan perjalanan dinas.
Para pegawai menggunakan terlebih dahulu dana pribadinya untuk biaya perjalanan dinas. Setelah selesai dan kembali ke kantor, biaya perjalanan dinas mereka dikembalikan. Namun, saat pengembalian mereka mengaku dipotong sebesar 10 persen oleh terdakwa Donna.
Donna adalah mantan Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Ia didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Ia merupakan bekas anak buah Kepala Bappeda Siak yang juga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya yang sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama.
Donna saat kasus ini mulai heboh dan naik ke proses hukum, sempat dipromosikan oleh Gubernur Riau, Syamsuar sebagai Kepala Subbid Penyusunan Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau. Dari pejabat level Kabupaten Siak, ia naik menjadi pejabat Provinsi Riau. Disebut-sebut Donna masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Syamsuar yang hingga kini belum pernah dibantah.
Selain melakukan pemotongan uang perjalanan dinas sebesar 10 persen, Donna bersama-sama dengan Yan Prana sepanjang 2013-2014 juga melakukan praktik penyimpangan anggaran kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK) serta anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Siak pada 9 Juni 2021 lalu, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 1,26 miliar. Adapun total anggaran rutin Bappeda Siak saat itu mencapai Rp 7,5 miliar.
Kejadian ini terjadi saat dilakukannya pergantian jabatan Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak dari Rio Arta kepada Donna Fitria. Atas arahan Yan Prana, Donna melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima oleh pelaksana perjalanan dinas tidak sesuai dengan tanda terima yang ditandatangani.
Uang tersebut selanjutnya diserahkan Donna kepada Yan Prana. Yan Prana disebutkan akan menggunakan uang itu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lain yang dananya tidak dianggarkan dalam APBD.
Donna Fitria dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)






